TEMPO.CO , Jakarta: - Ketua Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi, Harjono, mengatakan siap menggelar sidang etik untuk menyidang Ketua non-aktif, Akil Mochtar, secara tertutup. Harjono memahami persoalan jika digelar secara terbuka akan menghambat penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tak masalah, kami bersedia tertutup," kata Harjono ketika dihubungi, Kamis, 17 Oktober 2013.
Harjono mengatakan Majelis Kehormatan tidak ingin membuat masalah bagi pengembangan kasus oleh KPK. Dia menuturkan yang dia butuhkan hanya persoalan etik, tidak memburu masalah pidana yang menyangkut dugaan penyuapan sengketa Pemilihan Kepala Daerah. Dia akan menyampaikan kesedian Mejelis Kehormatan kepada KPK sesegera mungkin.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sedang membahas surat permintaan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi untuk menyidang Akil Mochtar. Namun lembaga antikorupsi itu memastikan tidak akan menghadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif tersebut bila sidang etik digelar secara terbuka.
Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dibentuk untuk menjatuhkan sanksi etik terhadap Akil. Pengadilan etik muncul setelah Akil tertangkap tangan menerima suap dari perkara sengketa Pilkada yang digelar lembaganya. Ia pun ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke tahanan KPK
SUNDARI
Topik Terhangat
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | Setahun Jokowi-Ahok | Info Haji | Pembunuhan Holly
Berita Terpopuler
Dimarahi Ani Yudhoyono, Erie: Sudahlah Tak Penting
Daryono, Sopir Akil Mochtar Sengaja Dihilangkan?
Akil Minta Maaf kepada Warga Kalimantan Barat
Muncul Situs Jokowi-Prananda
Berita terkait
MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima
2 jam lalu
MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.
Baca SelengkapnyaGugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur
2 jam lalu
MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.
Baca SelengkapnyaKata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK
3 jam lalu
PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima
4 jam lalu
MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?
Baca SelengkapnyaMK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima
7 jam lalu
MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?
Baca SelengkapnyaMK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil
8 jam lalu
Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.
Baca SelengkapnyaMK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini
9 jam lalu
Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima
9 jam lalu
Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan pihaknya telah mencermati permohonan PPP dalam perkara ini. Namun, ada posita alias dalil yang kabur.
Baca SelengkapnyaGerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima
9 jam lalu
Gerindra tidak mencantumkan perolehan suaranya versi termohon maupun pemohon.
Baca SelengkapnyaMK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima
10 jam lalu
MK mengatakan ada perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima dalam permohonan PDIP.
Baca Selengkapnya