TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, meminta agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak menutup-nutupi kasus suap yang menimpa Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kolier Lilik Haryanto. Kementerian diminta meneruskan informasi ini ke aparat penegak hukum. "Jangan diselesaikan secara internal," kata Erwin saat dihubungi, Rabu, 9 Oktober 2013.
Menurut dia, adanya suap dan pemberian merupakan tindak pidana yang seharusnya ditangani oleh penegak hukum. Dia meminta Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, atau kepolisian.
Erwin menuturkan, selama ini ada indikasi banyak pelangggaran di birokrasi berakhir hanya pada pelanggaran administratif. Padahal, tidak tertutup kemungkinan pelanggaran ini mengandung unsur pidana. Karena itu, dia meminta pemimpin kementerian aktif melapor ke penegak hukum jika menemukan indikasi tindak pidana.
Dia khawatir tertutupnya birokrasi dalam menangani pelanggaran merupakan upaya melokalisasi kasus pidana di kementerian. Apalagi, selama ini dia menilai, pengawasan kepada birokrasi di kementerian tak terlalu efektif bekerja. Jika sengaja meminta kasus ini dihentikan, Menteri Amir dituding sengaja membiakkan kasus korupsi di kementeriannya.
Sebelumnya, Kolier Lilik Haryanto tepergok menerima suap di ruangannya oleh tim Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penyerahan uang ini diketahui oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Suap ini diduga terkait pengurusan izin penempatan notaris di Jakarta. Hanya saja belum jelas siapa pihak yang memberikan suap kepada Kolier.