Wakil Bupati Lebak Dicegah ke Luar Negeri  

Reporter

Selasa, 8 Oktober 2013 13:59 WIB

Tubagus Chaery Wardana alias Wawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, terkait dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar, Sabtu (5/10) dini hari. ANTARA/Dhoni Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali mencegah dua orang ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar. Menurut Wakil Menteri Hukum Denny Indrayana, dua orang yang dicegah adalah Amir Hamzah dan Kasmin bin Saelan.

“Keduanya dicegah berkaitan dengan penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lebak, Banten, pada 2013 di Mahkamah Konstitusi,” kata Denny kepada Tempo, Selasa, 8 Oktober 2013.

Pencegahan mulai berlaku pada Senin, 7 Oktober 2013, sampai enam bulan ke depan. Pencegahan ini atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi lewat Keputusan KPK No. SKEP.704/01/10/2013 tanggal 07 Oktober 2013.

Amir Hamzah adalah Wakil Bupati Lebak periode 2008-2013. Kini dia maju dalam pencalonan Bupati Lebak periode 2013-2018 berpasangan dengan Kasmin, anggota DPRD Banten. Keduanya diusung Partai Golongan Karya--partai yang juga menyokong Atut Chosiyah menjadi Gubernur Banten, yang lebih dulu dicekal sejak Kamis pekan lalu.


Kasus ini bermula saat Akil ditangkap KPK di rumah dinasnya, kawasan Widya Candra, Jakarta, Rabu malam lalu. Dalam kasus ini, KPK menyita duit sekitar Rp 3 miliar, Rp 1 miliar, dan Rp 2,7 miliar. Akil sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hakim konstitusi itu diduga menerima suap dalam perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak. Dalam perkara Pilkada Lebak, MK memutuskan pilkada ulang. Putusan ini jelas menguntungkan kubu penggugat yang kalah dalam pilkada itu. Salah satunya klien Susi Tur Andayani, pasangan Amir Hamzah-Kasmin.

Kasus ini juga menjerat politikus Golkar Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan adik Gubernur Banten Ratu Atut bernama Tubagus Chairi Wardana alias Wawan. Tersangka lainnya adalah advokat Susi Tur Andayani dan pengusaha asal Palangkaraya, Cornelis Nalau.

Susi adalah pengacara Amir Hamzah-Kasmin yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada Lebak di MK. Akil dan Susi disangka sebagai penerima suap, sedangkan Tubagus sebagai pemberi suap.


SETRI






Topik Terhangat
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | APEC | Info Haji | Pembunuhan Holly Angela

Politik Terpopuler
Ini Aliran Transaksi Mencurigakan Akil Mochtar
Meski Dicekal, Atut Gelar Acara Persiapan Berhaji
APBD Bocor Dinsinyalir Jadi Aset Keluarga Atut
Inilah Orang yang Diduga Tampung Duit Akil
Korupsi, Mahfud Md. Siap Potong Jari dan Leher

Advertising
Advertising

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

3 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

4 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

6 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

7 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

15 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

17 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

17 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

17 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

18 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya