Muhaimin: Upah Buruh Harus Berdasarkan Survei
Editor
Efri NP Ritonga
Senin, 7 Oktober 2013 14:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan penetapan Upah Minimum 2014 di setiap provinsi harus berdasarkan survei kebutuhan hidup layak, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.
"Upah minimum tidak boleh dinaikkan berdasarkan persentase kemauan berbagai pihak, tapi harus berdasarkan survei KHL langsung di lapangan," kata Muhaimin melalui siaran pers yang diterima Senin, 7 Oktober 2013.
Menurut Muhaimin, survei yang dilakukan di tiap provinsi harus merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2012. Dalam Permen ini ditetapkan 60 komponen yang harus diperhitungkan dalam penetapan upah minimum buruh seperti sewa tempat tinggal, konsumsi, transportasi, kebutuhan daging, pengobatan, dan rekreasi.
Harga dan nilai untuk tiap komponen, kata Muhaimin, akan berbeda untuk setiap daerah kabupaten dan kota. Karena itu penetapan upah minimum harus didasarkan survei riil di lapangan dan tak bisa diberlakukan sama di setiap provinsi.
Muhaimin mengatakan nilai setiap komponen di setiap daerah tak bisa disamakan. Misalnya, untuk sewa rumah, di daerah DKI Jakarta akan lebih mahal dibanding di daerah Banten dan Surabaya. Karena itu, penetapan upah minimun tak bisa diberlakukan sama di seluruh provinsi dan berlaku nasional.
"Penetapan upah harus berdasarkan hasil survei fakta lapangan di masing-masing daerah. Tidak ada yang lebih realistis kecuali berdasarkan survei."
<!--more-->
Hasil survei di setiap kabupaten dan kota, Muhaimin melanjutkan, akan menjadi rujukan bagi Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari perusahaan, perwakilan buruh, dan pemerintah untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi. Hasil musyawarah ini kemudian dibawa ke gubernur untuk disahkan.
Untuk menjamin diberlakukannya UMP yang bersumber dari survei KHL, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2013 tentang penetapan UMP. Dalam Inpres yang ditandatangani Presiden pada 29 September itu, Presiden meminta penetapan UMP 2014 diputuskan serentak pada 1 November mendatang.
Selain menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja, Inpres menjamin penetapan upah tak mengganggu proses produksi di setiap wilayah. Caranya dengan meminta beberapa kementerian terkait seperti Kemenakertrans, Kemenperin, dan Kemendagri turut aktif melakukan pengawasan dan koordinasi. Sedangkan kepolisian juga diminta untuk mengawal dan mengamankan seluruh proses dalam penetapan UMP di setiap provinsi.
Sebelumnya, sejumlah kelompok buruh meminta UMP 2014 diberlakukan secara nasional. UMP juga harus dinaikkan hingga 50 persen. Mereka juga meminta survei yang dilakukan dewan pengupahan lebih riil dan meningkatkan kualitas KHL yang menjadi subjek survei.
IRA GUSLINA SUFA
Terhangat
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | APEC | Info Haji|Pembunuhan Holly Angela
Terpopuler
5 Tuntutan Jawara Banten Terkait Ratu Atut
Silsilah Dinasti Banten, Abah Chasan dan Para Istri
Beredar, Surat dari Akil Mochtar ke MK
Soal Ratu Atut, Jawara Banten 'Tantang' KPK
Akal-akalan Putusan Akil, Wani Piro?