Polisi Lumpuhkan Tiga Pembalak Hutan

Reporter

Minggu, 6 Oktober 2013 19:55 WIB

TEMPO/Zulkarnain

TEMPO.CO, Tuban - Polisi menembak tiga orang pembalak liar saat mereka melakukan penjarahan bersama sekitar 200 orang di hutan Petak VIII Guwoterus, Mulyoagung, Montong, Tuban, Jawa Timur Minggu pagi 6 Oktober 2013. Tiga orang itu disebut-sebut sebagai koordinator pembalakan liar dalam tiga tahun terakhir ini di sejumlah hutan di wilayah Tuban.


Tiga orang itu adalah Parto Sakiran, 35 tahun; Sunoto, 34 tahun; dan Pono, 29 tahun. Ketiganya warga Desa Sido Nganti, Kecamatan Montong. Polisi menghadiahi timah panas ke bagian kaki karena mereka sempat melawan ketika hendak ditangkap.


Petugas mengamankan barang bukti berupa 26 potong kayu jati curian berumur rata-rata 50 tahun. Barang bukti itu masih berada di Petak VIII Guwoterus, Mulyoagung. Polisi juga menyita alat-alat pemotong kayu. "Pelaku penjarahan masih dirawat di rumah sakit Tuban," kata seorang anggota reserse.


Informasi yang dihimpun Tempo, pada Minggu dini hari sekitar 200 orang masuk Petak VIII. Parto, Sunoto dan Pono yang sudah masuk daftar hitam polisi ini berada di depan. Pembalakan ini kelanjutan dari aksi sebelumnya yang disertai penyekapan empat Polisi Hutan Parengan di Gua Terus tiga hari lalu.


Tetapi aksi penebangan liar ini sudah terendus aparat. Tim gabungan Polisi Hutan Parengan dan Kepolisian Resor Tuban merangsek ke Gua Terus. Sempat hendak melakukan perlawanan, para pembalak jadi ciut nyali saat polisi memberikan tembakan peringatan ke udara. Para pembalak pontang-panting menyelamatkan diri. Polisi melumpuhkan Parto, Sunoto dan Pono yang memang telah menjadi target operasi.


Advertising
Advertising

Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan Parengan, Daniel Budi Cahyono mengatakan, tiga orang yang ditembak polisi sudah menjadi incaran sejak kasus pencurian kayu pada 2010. "Mereka melawan, terpaksa ditembak,” ujar Daniel.


Pembalakan liar di daerahnya, kata Daniel, sudah cukup parah. Menurutnya, pada semester pertama 2012 Perhutani KPH Parengan kehilangan 1.044 pohon dengan kerugian mencapai Rp 980.363.000. Pada paruh pertama 2013 ini Perhutani sudah mengalami kerugian Rp 322.083.000 dari 664 pohon yang dicuri. "Tugas kami menjaga hutan cukup berat," kata dia.


SUJATMIKO

Berita terkait

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

43 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Baca Selengkapnya

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.

Baca Selengkapnya

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.

Baca Selengkapnya

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

16 November 2019

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.

Baca Selengkapnya

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

14 Juli 2019

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

27 Mei 2019

Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan seorang perempuan berinisial NOS yang merupakan anggota polisi wanita atau polwan Polda Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

29 Maret 2019

Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

Polda Jawa Timur mengungkap perdagangan puluhan satwa dilindungi, termasuk komodo, secara online

Baca Selengkapnya

BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

27 Februari 2019

BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung enggan menanggapi kuasa hukum Vanessa Angel yang mempermasalahkan BAP kliennya.

Baca Selengkapnya