TEMPO.CO, Malang - Pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, Ali Syafaat, mengatakan putusan majelis kehormatan dibutuhkan segera untuk memperjelas posisi Akil Mochtar terkait pemberhentian dia dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, pemberhentian Akil hanya bisa diputuskan oleh Majelis Kehormatan dan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Kalau menunggu Akil menjadi terdakwa di pengadilan, bakal lebih lama," kata Ali saat dihubungi Tempo, Sabtu, 5 Oktober 2013. Dia berharap Majelis Kehormatan mampu memutuskan perkara etik terhadap Akil dengan cepat.
Ali mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, Akil saat ini hanya diberhentikan sementara oleh Presiden. Lebih dari itu, Majelis Kehormatan dan pengadilan yang mampu memutuskan pemberhentian Akil dari jabatannya. Ali berharap Presiden memperbaiki komitmennya yang menginginkan proses seleksi hakim konstitusi terbebas dari kepentingan politik. "Harus benar-benar ada dorongan agar proses seleksi hakim dilakukan dengan terbuka," katanya.
Untuk menjamin terbebas dari kepentingan politik, Ali ingin pada setiap proses seleksi hakim konstitusi dilakukan secara terbuka agar masyarakat bisa ikut mengawasi. Ali mencontohkan saat Akil diseleksi oleh DPR untuk menjadi hakim konstitusi tanpa melewati proses seleksi ulang yang tidak diketahui oleh publik.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencopot sementara jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi yang disandang Akil Mocthar. Hal ini dilakukan menyusul ditetapkannya Akil sebagai tersangka dalam kasus suap dua pemilihan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah; dan Lebak, Banten. "Saya dengan kewenangan yang saya miliki, memberhentikan sementara saudara Ketua MK, Akil Mochtar," kata SBY.
Dia menyatakan, keputusan ini diambil setelah dirinya menggelar rapat konsultasi dengan para pimpinan negara, siang ini. Hadir dalam rapat tersebut antara lain Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzukie Ali, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sidarto Danusubroto, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, dan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki.
ALI AKHMAD
Berita terkait
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar
8 November 2023
Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKeluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaOrang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK
12 Maret 2020
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak
5 Maret 2019
KPK menyerahkan barang sitaan dari perkara Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak
Baca SelengkapnyaIstri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK
6 April 2018
Istri Akil Mochtar diperiksa sebagai saksi untuk Muchtar Efendy, orang kepercayaan Akil yang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Baca SelengkapnyaBupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik
24 Agustus 2017
KPK hanya memberi waktu Umar keluar dari tahanan selama dua jam.
Baca SelengkapnyaJadi Terdakwa, Bupati Buton Samsu Umar Minta Izin Ikut Pelantikan
16 Agustus 2017
Bupati Buton terpilih Samsu Umar meminta izin untuk mengikuti pelantikan dirinya meski dia saat ini berstatus tahanan kasus korupsi suap Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaBupati Buton Resmi Ditahan KPK
26 Januari 2017
Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam buntut perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaKPK Tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno-Hatta
25 Januari 2017
KPK menangkap Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, terkait suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar.
Baca Selengkapnya