TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan penyidiknya dalam waktu dekat akan memanggil Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah untuk diperiksa terkait suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Atut akan diperiksa terkait dugaan suap Kabupaten Lebak, Banten.
Abraham sendiri tak takut untuk memanggil dan memeriksa Atut. "Saya tak pernah takut sama orang," kata Abraham kepada wartawan usai mengikuti upacara HUT TNI ke-68 di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Sabtu, 5 Oktober 2013.
Atut dikabarkan cukup disegani dan ditakuti di Banten. Bukan hanya dukungan tokoh masyarakat dan tokoh agama saja, tetapi juga para jawara tanah Banten. "Saya takutnya pada Tuhan, masak mau takut sama dia (Atut)," Abraham menegaskan.
Abraham pun berharap Ratu Atut mau memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sejelas mungkin dalam kasus suap ini. Meski begitu, Abraham belum berani menyebut Atut bakal menjadi tersangka berikutnya. Ia meminta media untuk bersabar menunggu perkembangan hasil pemeriksaan nantinya.
"Dari hasil pemeriksaan nanti akan disimpulkan Atut punya keterlibatan atau tidak."
Ratu Atut Chosiyah pada Kamis, 3 Oktober 2013, lalu ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. Sehari setelah ditetapkan cegah ke luar negeri, pada Jumat, 4 Oktober 2013, Ratu Atut tidak menghadiri Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-13 Banten di DPRD Banten.
Ia juga dikabarkan mendadak menghilang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mencegahnya.
Sebelumnya, adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardhana, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah
5 menit lalu
Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024
2 jam lalu
Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
7 jam lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
23 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Baca SelengkapnyaHakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaKala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah
1 hari lalu
Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah
1 hari lalu
Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg
1 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini
Baca SelengkapnyaHari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara
1 hari lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaIsi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
2 hari lalu
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.
Baca Selengkapnya