Pertahankan Rumah Dinas, Pensiunan Akan Gugat KAI
Editor
Dwi Arjanto
Minggu, 29 September 2013 21:07 WIB
TEMPO.CO, Cirebon -Ratusan kepala keluarga (KK) pensiunan Perumka (saat ini PT KAI) gelisah. Tuntutan pun akan diajukan ke PT KAI Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon.
Kalil Hartono, seorang pensiunan PT KAI menjelaskan tuntutan ini didorong oleh rencana PT KAI mengusir para pensiunan ini dari rumah dinas. "Kami sudah dapat peringatan untuk meninggalkan rumah dinas kami pada 1 Oktober 2013 nanti," katanya. Padahal, lanjut Kalil, ia sudah membayar seluruh sewa yang ditentukan oleh PT KAI.
Kalil sendiri menempati rumah dinas sejak 1972. Ia menempati rumah dan halaman yang cukup luas dengan total luas lahan 1.000 meter persegi di ruas jalan protokol di Kota Cirebon yaitu Jalan Kartini. Halaman yang luas ini disewakan Kalil kepada seorang rekannya untuk bisnis restoran.
Pada 2009, Kalil mengaku mentransfer uang sewa langsung ke rekening kantor pusat di Bandung. Per tahun ia membayar Rp 29 juta sesuai dengan perjanjian yang ada sebelumnya. "Saya langsung transfer uang sewa untuk 4 tahun hingga 2013 ini," katanya.
Namun Kalil kaget saat terjadi kenaikan sewa tahun ini. Dia mendapatkan tagihan untuk membayar uang sewa sebesar Rp 468 juta. "Ini hitungan darimana? Kok bisa naik besar sekali?" katanya.
Kalil mengakui dia tidak punya perjanjian apa pun untuk menyewakan lahan milik BUMN pada pihak lain. Dia tidak menandatangani perjanjian yang disodorkan PT KAI Daop 3 Cirebon pada 2011 lalu. Soalnya, dalam perjanjian itu ada klausul yang menegaskan bahwa dia harus bersedia meninggalkan rumah dinas sewaktu-waktu jika rumah dinas tersebut dibutuhkan PT KAI. "Kami akan gugat PT KAI," katanya.
Hal senada diungkapkan Zaenal Iskandar yang juga menempati rumah besar milik PT KAI di ruas Jalan Kartini, Kota Cirebon. Total luas lahannya 635 meter persegi. Zaenal juga memiliki usaha restoran sendiri di atas lahan milik negara itu. "Saya juga sudah diberi peringatan untuk meninggalkan rumah dinas saya ini," kata pensiunan PT KAI ini.
Zaenal mengaku selama ini ia sudah membayar uang sewa untuk rumah dinas yang ditempatinya itu. Sejak 2009, dia mengaku membayar sebesar Rp 4,8 juta per tahun. "Nah pada 2011 saya mau bayar lagi tapi tidak boleh karena katanya ada perjanjian baru," katanya.
Zaenal juga tidak menandatangani perjanjian baru dengan PT KAI karena keberatan jika sewaktu-waktu diminta meninggalkan rumah milik perusahaan itu.
Akhirnya pada 2011 Zaenal dikenakan sewa sebesar Rp 93 juta, lalu pada 2012 sebesar Rp 96.990.839 juta dan pada 2013 sebesar Rp 100 juta lebih. "Saya keberatan dengan sewa sebesar itu," katanya.
Kegelisahan yang sama pun diungkapkan pensiunan PT KAI yang menempai rumah dinas tapi tidak memiliki usaha. "Saya hanya bisa pasrah," kata Suhartono.
Sementara itu kuasa hukum pensiunan PT KAI Daop 3 Cirebon, Agus Prayoga, mengaku akan menggugat PT KAI. "Karena hingga kini belum ada bukti jika PT KAI memiliki bukti sertifikat tanah atas aset-aset tersebut," katanya.
Menurut Agus, tanah-tanah yang diklaim oleh PT KAI itu sebenarnya merupakan tanah milik Keraton Kasepuhan yang dulu dikerjasamakan dengan Belanda. Karena itulah, menurut Agus, PT KAI tidak berhak untuk mengklaim tanah itu merupakan tanah BUMN.
Ditemui terpisah, Vice President Daop 3 Cirebon, Wawan Ariyanto, menjelaskan bahwa semua aset BUMN termasuk rumah dinas, tidak boleh digunakan untuk usaha pribadi. "Kalaupun digunakan, PT Kereta Api berhak untuk menerima pembayaran sewa itu," katanya.
Selama ini, lanjut Wawan, jangankan membayar lahan yang disewakan sepihak, membayar sewa rumah dinas pun belum tentu dilakukan para pensiunan. "Padahal kami yang masih aktif sebagai pegawai PT KAI juga harus membayar uang sewa untuk rumah dinas kami," katanya.
Tindakan eksekusi pada 1 Oktober 2013 mendatang, menurut Wawan, merupakan upaya terakhir yang mereka lakukan untuk dua rumah dinas yang berada di ruas jalan protokol tersebut. Sebelumnya, PT KAI sudah berkali-kali melakukan pertemuan dengan cara kekeluargaan untuk mencari jalan keluar dari permasalahan ini. "Bahkan kami pun sudah memberikan surat peringatan berkali-kali," katanya.
Namun para pensiunan tetap melawan. "Kalau memang mau gugat kami, ya silahkan saja," katanya. PT KAI juga sudah menyiapkan gugatan balik dan bahkan akan mengadukan para pensiunan ke Polres Cirebon Kota.
IVANSYAH
Berita Terpopuler:
Sultan Bicara Kritik Amin Rais pada Jokowi
Pulang ke Iran, Rouhani Dilempari Sepatu
Miss World 2013, Megan Young Asal Filipina