Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Nawawi Pomolanggo, mengingatkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta agar jujur dalam bersaksi. "Dalam memberikan kesaksian harus jujur, karena tadi sudah disumpah," katanya di Jakarta, Kamis, 26 September 2013. Anis Matta dipanggil sebagai saksi atas Ahmad Fathanah, terdakwa kasus suap impor daging sapi dan pencucian uang.
Nawawi menegur Anis karena menilai keterangan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu tidak tegas dan jelas. Jawaban Anis diperlukan hakim untuk mengetahui maksud dari istilah "dorong" yang diucapkan Fathanah saat berbincang dengan Anis melalui telepon. Perbincangan Anis-Fathanah membicarakan rencana gugatan pemilihan kepala daerah Takalar, Sulawesi Selatan, ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan itu direncanakan setelah jagonya PKS kalah dalam pilkada Takalar pada 2012. Dari rekaman yang diputar jaksa penuntut umum, Fathanah berperan membantu proses gugatan PKS. Dari mulut Fathanah meluncur istilah "dorong." Penasaran dengan istilah itu, salah seorang jaksa, Muhibuddin, bertanya ke Anis. "Apa maksudnya ini dorong?" katanya.
Anis berbelit. "Saya kurang tahu apa maksudnya, mungkin dia mau eksekusi," katanya. Jawaban Anis inilah yang membuat hakim Nawawi menegur Anis agar berterus terang. "Tadi sudah disumpah, apa betul dorong dan eksekusi yang kamu maksud itu uang?" kata Nawawi. Kemudian Anis menjawab, "Sepaham saya itu maksudnya uang, tapi tidak tahu juga apa yang dimaksud terdakwa (Fathanah)."