Kasus Munir Harus Selesai Sebelum Indonesia Jadi Ketua Komisi HAM
Reporter
Editor
Selasa, 23 November 2004 20:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Koordinator Human Rights Working Group Rafendi Djamin yakin Indonesia menjadi Ketua Komisi Hak Asasi Manusia PBB ke-61. ?Tanggal 17 Januari 2005 dapat dipastikan hanyalah sebuah pelantikan bagi Indonesia sebagai Ketua Komisi HAM PBB,? kata Rafendi dalam konferensi pers tentang posisi Indonesia dan penyelesaian kasus Munir di kantor LBH, Jakarta, (Selasa, 23/11). Ikut hadir dalam acara itu pengurus Kontras Mufti Makaarim dan Hendardi.Menurut Rafendi, dengan posisi itu berarti desakan untuk membuktikan komitmen Indonesia terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat menjadi lebih jelas. Dia menyebut kasus kasus Timor Timur, Tanjung Priok, Papua, Aceh dan kematian Munir. Pihaknya menuntut empat hal kepada pemerintah. Pertama, mengungkap dan menyelesaikan kasus Munir sebelum Indonesia dilantik menjadi Ketua Komisi HAM PBB, 17 Januari 2005.Kedua, menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM secara progresif. ?Pemerintah harus lebih dewasa dan lebih terbuka terhadap kritik internasional mengenai hasil pengadilan ad-hoc HAM Timor-Timur,? ucapnya. Ketiga, menyelesaikan konflik Aceh dan Papua secara substantif. Artinya, dengan memulai sebuah proses penyelesaian pelanggaran HAM berat yang akan membangun kondisi perdamaian Keempat, melaksanakan komitmen dan tanggungjawab Indonesia terhadap penegakan HAM di tingkat Internasional. Misalnya, mengundang salah satu pelapor khusus PBB, dalam waktu dekat ini untuk datang ke wilayah konflik di Indonesia untuk melihat langsung kondisi lapangan. Menurut Djamin, apabila semua itu dapat terlaksana, akan menguntungkan citra Indonesia sebagai ketua.Ewo Raswa?Tempo