TEMPO Interaktif, Cianjur: Dengan alasan menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB), sebanyak 3 vila dan 2 hotel di kawasan Puncak-Cipanas Kabupaten Cianjur disita petugas Kantor Pelayanan PBB Kabupaten Cianjur dan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur, Selasa (23/11). Tiga vila masing-masing milik Nyoto Wijoyo di Kaveling 01, Vila Jenny milik Jenny Tunggal Wijaya Kaveling 103, dan Vila Wismako milik Imam Suharto Kaveling 115, ketiganya di Komplek Coolibah Cimacan Kecamatan Cipanas. Sementara dua hotel adalah Hotel Pondok Gedeh di Ciloto Kecamatan Cipanas dan Hotel Setia di Kecamatan Pacet. Petugas melakukan penyitaan dengan menyegel aset-aset dan bangunan vila sesuai dengan nilai tunggakan wajib pajak. Proses penyitaan dilakukan oleh Firli Ferliansyah, juru sita Kantor Pelayanan PBB Kabupaten Cianjur. Aset-aset yang disita mulai dari bangunan vila hingga furniture, barang elektronik, dan kendaraan operasional hotel.Menurut Firli, proses penyitaan ini sebagai proses lanjutan dari penagihan paksa yang dilakukan dua minggu sebelumnya terhadap 25 wajib pajak yang menunggak. ?Sebagai langkah pertama, kami melakukan penyitaan terhadap 6 wajib pajak. Mereka telah diberi tenggang waktu untuk melunasi tunggakan, tapi tidak beritikad baik untuk melunasi,? kata Firli.Vila milik Nyoto Wijoyo disita karena menunggak PBB selama empat tahun mulai tahun 2000-2003 sebesar Rp 101 juta. Bangunan vila seluas 200 M2 tersebut terpaksa disegel karena aset lain tidak mencukupi untuk disita. Sementara penyitaan aset dilakukan terhadap vila milik Jenny Tunggal Wijaya dan vila milik Imam Suharto dengan tunggakan masing-masing Rp 11,7 juta dan Rp 52 juta.Selain ketiga vila, petugas juga melakukan penyitaan terhadap Hotel Pondok Gedeh yang menunggak sebesar Rp 70 juta. Namun, penyitaan urung dilakukan karena pemilik hotel mengaku telah melunasi sebagian tunggakan. ?Kami menunggu tanda bukti bahwa mereka telah membayar,? tukas Firli.Deden Abdul Aziz?Tempo