TEMPO.CO, Yogyakarta - Koordinator Divisi Investigasi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB), Irwan Suryono, meminta Kejaksaan Tinggi DIY memanggil Kepala Inspektorat Kabupaten Bantul setelah muncul informasi ada sebagian dari dana hibah KONI untuk Persiba Bantul pada 2011 yang dikembalikan ke kas daerah baru-baru ini. Pengembalian uang senilai Rp 700-an juta itu dilakukan dengan alasan ada temuan kesalahan pemakaian dana dalam pemeriksaan kantor Inspektorat Bantul.
Kata Irwan, pihak Inspektorat Bantul perlu diperiksa untuk menjawab alasan pengembalian secara tiba-tiba sebagian dana hibah itu. Menurut dia, bentuk kesalahan pemakaian dana itu juga perlu dijelaskan oleh kantor Inspektorat Bantul. "Pengembalian dana itu janggal karena dilakukan baru sekarang ketika sudah ada penyidikan dari Kejati DIY," kata Irwan pada Jumat, 13 September 2013.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Bantul, Fenti Yusdayati, membenarkan adanya pengembalian dana sebesar Rp 700 juta dari Persiba Bantul ke kas daerah. Kata dia, pengembalian dilakukan berdasar temuan dalam pemeriksaan kantor Inspektorat Bantul. "Jadi, yang tahu sebabnya, Inspektorat," ujar dia.
Fenti mengaku tidak mengetahui latar belakang dana yang dikembalikan itu. Kata dia, pihak Inspektorat Bantul hanya menyatakan ada kesalahan yang ditemukan saat pemeriksaan sehingga ada dana yang sudah dicairkan harus kembali ke kas daerah. "Saya hanya tahu dana itu kembali ke kas daerah pada Agustus lalu," kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Bantul, Sarinto, mengaku belum menerima laporan adanya hasil audit dari kantor Inspektorat Bantul itu. "Komisi belum tahu soal itu," ujar dia.
Kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ke Persiba Bantul sudah mulai diusut sejak awal Januari lalu. Dalam penyelidikan dan penyidikan ditemukan banyak indikasi penyimpangan penggunaan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul 2011. Dana yang dikucurkan untuk kegiatan kompetisi liga sepak bola itu sebesar Rp 12,5 miliar.
Bahkan, dalam temuan kantor Inspektorat Bantul, ada penyimpangan penggunaan dana untuk penginapan hotel sebesar Rp 741 juta. Dana itu lalu dikembalikan ke kas daerah bersamaan dengan munculnya surat perintah penyidikan (sprindik) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sprindik itu menetapkan bekas Bupati Bantul Idham Samawi menjadi tersangka.