Pengembalian Duit Hibah Persiba Dinilai Janggal  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Jumat, 13 September 2013 18:30 WIB

TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Koordinator Divisi Investigasi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB), Irwan Suryono, meminta Kejaksaan Tinggi DIY memanggil Kepala Inspektorat Kabupaten Bantul setelah muncul informasi ada sebagian dari dana hibah KONI untuk Persiba Bantul pada 2011 yang dikembalikan ke kas daerah baru-baru ini. Pengembalian uang senilai Rp 700-an juta itu dilakukan dengan alasan ada temuan kesalahan pemakaian dana dalam pemeriksaan kantor Inspektorat Bantul.

Kata Irwan, pihak Inspektorat Bantul perlu diperiksa untuk menjawab alasan pengembalian secara tiba-tiba sebagian dana hibah itu. Menurut dia, bentuk kesalahan pemakaian dana itu juga perlu dijelaskan oleh kantor Inspektorat Bantul. "Pengembalian dana itu janggal karena dilakukan baru sekarang ketika sudah ada penyidikan dari Kejati DIY," kata Irwan pada Jumat, 13 September 2013.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Bantul, Fenti Yusdayati, membenarkan adanya pengembalian dana sebesar Rp 700 juta dari Persiba Bantul ke kas daerah. Kata dia, pengembalian dilakukan berdasar temuan dalam pemeriksaan kantor Inspektorat Bantul. "Jadi, yang tahu sebabnya, Inspektorat," ujar dia.

Fenti mengaku tidak mengetahui latar belakang dana yang dikembalikan itu. Kata dia, pihak Inspektorat Bantul hanya menyatakan ada kesalahan yang ditemukan saat pemeriksaan sehingga ada dana yang sudah dicairkan harus kembali ke kas daerah. "Saya hanya tahu dana itu kembali ke kas daerah pada Agustus lalu," kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Bantul, Sarinto, mengaku belum menerima laporan adanya hasil audit dari kantor Inspektorat Bantul itu. "Komisi belum tahu soal itu," ujar dia.

Kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ke Persiba Bantul sudah mulai diusut sejak awal Januari lalu. Dalam penyelidikan dan penyidikan ditemukan banyak indikasi penyimpangan penggunaan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul 2011. Dana yang dikucurkan untuk kegiatan kompetisi liga sepak bola itu sebesar Rp 12,5 miliar.

Bahkan, dalam temuan kantor Inspektorat Bantul, ada penyimpangan penggunaan dana untuk penginapan hotel sebesar Rp 741 juta. Dana itu lalu dikembalikan ke kas daerah bersamaan dengan munculnya surat perintah penyidikan (sprindik) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sprindik itu menetapkan bekas Bupati Bantul Idham Samawi menjadi tersangka.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM




Topik Terhangat:
Harmonisasi Vicky | Penembakan Polisi | Tabrakan Anak Ahmad Dhani


Terpopuler

Begini Isi Surat Vicky Prasetyo di Penjara
NASA Temukan 10 Lubang Hitam Raksasa
Mobil Lancer Dul Akan Jadi Monumen
Ini Gaya Hidup Zuckerberg yang Unik
MNC: Final Miss World 2013 di Bali

Berita terkait

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

3 hari lalu

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I atau YKKAP I mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tangkap koruptor pengadaan lahan bandara.

Baca Selengkapnya

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

11 hari lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

11 hari lalu

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.

Baca Selengkapnya

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

51 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

18 Maret 2024

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

7 Maret 2024

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya