TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) berancang-ancang ambil langkah hukum merespons permohonan sekelompok orang kepada Mahkamah Konstitusi yang intinya meminta kekayaan Badan Usaha Milik Negara dipisahkan dari keuangan negara. "Kami masih kaji. Kemungkinan permohonan intervensi, atau permohonan baru, terpisah dari perkara yang sekarang," kata Peneliti ICW Emerson Yuntho usai menghadiri diskusi bertajuk 'Kekayaan Negara yang Dipisahkan: Apakah Tidak Termasuk Keuangan Negara?' di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Kamis, 12 September 2013.
Perkara yang dimaksud Emerson adalah permohonan yang diajukan oleh Forum Hukum BUMN dan Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia, bahwa kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN lepas dari kekayaan negara dan keuangan negara.
ICW, kata Emerson, masih menimbang-nimbang rencananya tersebut. Sebab, jika hanya mengajukan permohonan intervensi terhadap gugatan yang ada, pihaknya tak bisa mengajukan saksi ahli dalam persidangan.
Emerson menyebut gugatan yang tengah disidangkan di MK itu berbahaya. "Kalau putusan dikabulkan, berbahaya. Ke depan, korupsi di BUMN tidak bisa ditangani KPK dan penegak hukum lainnya, tapi hanya dikenakan pidana biasa," katanya. "Karena kalau kekayaan negara terpisah dari keuangan negara, tidak ada unsur kerugian negara."
Dalam diskusi, Emerson sempat menyampaikan pendapatnya bahwa gugatan sekelompok orang itu adalah upaya untuk menghindari konsekuensi hukum dan audit BPK. "Ini bisa celaka dua belas," katanya. Emerson meminta para hakim Mahkamah Konstitusi berpikir jernih. "Ini mendorong perbaikan di BUMN atau melegalkan penyelewengan?"
Di luar perkara tersebut, menurut Emerson, ICW sedang menginisiasi penghapusan unsur kerugian negara sebagai salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi. Tujuannya, agar penyelewengan yang terjadi di lembaga negara bisa dijerat, meski tak ada unsur kerugian negara atau tanpa perhitungan kerugian negara.
MARTHA THERTINA
Berita terkait
Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo
3 hari lalu
Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.
Baca SelengkapnyaPro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo
3 hari lalu
ICW khawatir wacana penambahan nomenklatur kementerian membuat kabinet Prabowo menjadi sangat gemuk.
Baca Selengkapnya61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal
3 hari lalu
Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024
3 hari lalu
ICW mengungkap beberapa kerentanan yang mungkin terjadi di Pilkada 2024. Berkaca dari pengalaman Pilpres.
Baca SelengkapnyaPeneliti ICW Bilang Rencana Tambah Kementerian Kabinet Prabowo Demi Bagi-bagi Jabatan
4 hari lalu
Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru
18 hari lalu
Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor
29 hari lalu
Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri
Baca SelengkapnyaRemisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012
32 hari lalu
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaReaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur
33 hari lalu
Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?
Baca SelengkapnyaAwal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman
36 hari lalu
tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?
Baca Selengkapnya