TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin mengatakan, narapidana koruptor mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan pada hari raya Idul Fitri 1425 H, Minggu. “Semua narapidana, apapun kategorinya, mendapat remisi,” kata Awaluddin, usai pemberian remisi khusus di Lembaga Pemasyarakatn Cipinang, Jakarta. Ketika didesak bagaimana dengan koruptor yang melarikan diri, menteri mengatakan, semuanya mengalami proses dan memerlukan identifikasai jelas dan kerja sama yang baik, khsususnya dengan pihak imigrasi. “Aparat berbuat semaksimal mungkin untuk membawa keadilan,” katanya.Kementerian Hukum, kata Awaluddin, mengagendakan penangkapan para koruptor yang melarikan diri. Beberapa koruptor itu antara lain Hartono dan David Nusawijaya.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia hadir di Cipinang mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memberikan remisi khusus secara simbolis kepada lima narapidana. Selain itu, hadir juga Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, Sekretaris negara Yusril Ihsa Mahendra dan Dirjen Lembaga Pemasyarakatan Mardjaman. Menurut dia, pemerintah memberikan remisi selain pada hari raya keagamaan, juga saat peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan. Sementara itu, Direktorat Jendral Lembaga Pemasyaratan Mardjaman menambahkan, dari total 91.112 orang narapidana, 41.907 diantaranya menerima remisi khusus. Terdiri atas 40.216 orang menerima remisi khusus 1 atau pengurangan masa tahanan dan 1.691 orang menerima remisi khusus II atau dinyatakan bebas.Khusus untuk Jakarta, 2.331 orang menerima remisi pengurangan masa tahanan dan 164 orang dinyatakan bebas. Total narapidana dan tahanan di Jakarta mencapai 8.590 orang, 20 orang diantaranya masuk ke lembaga pemasyarakatan terbuka. b>Martha Warta Silaban -Tempo