Jaksa Banding Vonis Ringan Pengemudi Juke Maut

Reporter

Jumat, 6 September 2013 07:00 WIB

Ilustrasi kecelakaan mobil. Valor-dictus.com

TEMPO.CO, Bandung. Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Gusparli, mengaku tak puas atas vonis 1 tahun bui yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bale Bandung kepada terdakwa pengemudi Nissan Juke maut, Dwigusta Cahya, Kamis 5 September 2013. Ia pun berencana melakukan banding atas putusan Majelis Hakim pimpinan Hakim Hanry Suatan itu ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Dalam persidangan sebelumnya, Gusparli menuntut agar majelis mengerangkeng terdakwa kasus kecelakaan lalu-lintas yang menewaskan 5 korban selama 4 tahun. Padahal dalam vonis, kata dia, majelis sepakat dengan jaksa bahwa kecelakaan maut itu terjadi akibat terdakwa Cahya ugal-ugalan mengemudikan Nissan Juke miliknya.

"Keberatanlah (atas putusan Majelis). Tapi saya akan lapor dulu ke pimpinan. Kalau menurut aturan di kejaksaan, dengan putusan seperti itu (lebih ringan dari tuntutan) kami harus banding,"ujar Gusparli seusai sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis 5 September 2013.

Gusparli pun berjanji akan memaksimalkan waktu sepekan untuk memastikan sikap atas putusan seperti diminta Majelis. "Nanti pada hari kelima atau keenam setelah putusan hari ini kami akan menyampaikan hak untuk banding ke Pengadilan Tinggi,"kata dia.

Gusparli juga mengaku jajarannya sementara ini belum bisa mengeksekusi vonis Majelis dengan menjebloskan terdakwa ke dalam penjara. Alasannya, antara lain, rencana upaya banding jaksa itu. "Jadi nanti kalau di Hakim di Pengadilan Tinggi mengatakan terdakwa harus masuk rumah tahanan lagi ya pasti ditahan,"kata dia.

Dalam sidang di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung kemarin, Majelis Hakim menyatakan Cahya terbukti sah dan meyakinkan bersalah sesuai pasal 310 ayat (4) Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdakwa terbukti lalai dan ugal-ugalan saat mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan dan menewaskan 5 korban.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dwigusta Cahya dengan pidana penjara 1 tahun, dikurangi masa tahanan," ujar Hanry saat membacakan putusan atas Cahya dalam sidang tadi. Terdakwa sudah menjalani masa tahanan 1 bulan 20 hari sejak 7 April hingga 27 Mei 2013. Namun sejak kasusnya disidangkan mulai 28 Mei lalu, Cahya tak lagi dikerangkeng.

Hal itu lantaran Majelis Hakim mengalihkan status penahanan pemuda 19 tahun itu dari semula tahanan bui menjadi tahanan kota. Seusai sidang tadi, Cahya yang digandeng beberapa kerabatnya meninggalkan ruangan. Mereka bukan menuju mobil tahanan jaksa namun melenggang menuju mobil pribadi yang menunggu di tempat parkir gedung pengadilan.

Lepas tengah hari, atau sekitar pukul 12.40 WIB, Ahad 8 April 2013 lalu, Cahya ngebut dengan Nissan Juke miliknya menuju arah pintu tol Purbaleunyi di Cileunyi. Di Km 135+750, tiba-tiba dia kehilangan kendali atas mobil berplat nomor AB-421-TA yang dikemudikannya ini.

Mobil warna perak itu oleng, menabrak median jalan lalu mencelat dan menerjang Daihatsu Xenia R-8181 yang ditumpangi satu keluarga besar di jalur berlawanan atau arah ke barat. Akibatnya, 5 penumpang Xenia dan pengemudinya tewas seketika di tempat kejadian. Kelima korban tewas adalah ibu, ayah, adik serta kakek dan nenek dari Agung, 12 tahun, satu-satunya korban selamat.


ERICK P. HARDI

Berita Terpopuler Lainnya:

Abraham Samad: Rudi Rubiandini Orang Serakah
Megawati Diminta Pilih Jokowi Jadi Capres
Diputus, Vicky Tetap Ingin Menikahi Zaskia Gotik
Istri @benhan: Suami Diperlakukan Bak Perampok

Berita terkait

Usai Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok Muncul Pro dan Kontra Study Tour, Pj Gubernur Jabar Sampai Keluarkan Surat Edaran

2 hari lalu

Usai Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok Muncul Pro dan Kontra Study Tour, Pj Gubernur Jabar Sampai Keluarkan Surat Edaran

Pro dan kontra soal study tour langsung mengemuka usai kecelakaan bus siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang beberapa waktu lalu. Ini kata mereka.

Baca Selengkapnya

Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

4 hari lalu

Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

Dua korban bus rombongan SMK Lingga Kencana sempat menjadi kuli bangunan untuk membayar biaya study tour senilai 800 ribu. Ini kisah lainnya.

Baca Selengkapnya

15 Kecelakaan Bus Rombongan Siswa 2 Tahun Terakhir, Terbaru Tragedi SMK Lingga Kencana Depok di Subang

5 hari lalu

15 Kecelakaan Bus Rombongan Siswa 2 Tahun Terakhir, Terbaru Tragedi SMK Lingga Kencana Depok di Subang

Kecelakaan bus berpenumpang rombongan siswa dalam 2 tahun terakhir sering terjadi. Terakhir musibah siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Jadi Sorotan Media Asing

6 hari lalu

Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Jadi Sorotan Media Asing

Kecelakaan bus yang menewaskan 11 siswa SMK Lingga Kencana Depok diberitakan berbagai media asing, seperti ABC News hingga The New York Times.

Baca Selengkapnya

Berikut Alur Proses Uji KIR Kendaraan, Hindari Musibah Bus SMK Lingga Kencana Depok yang Kantongi KIR Kedaluwarsa

6 hari lalu

Berikut Alur Proses Uji KIR Kendaraan, Hindari Musibah Bus SMK Lingga Kencana Depok yang Kantongi KIR Kedaluwarsa

Bus pengangkut SMK Lingga Kencana Depok yang kecelakaan lalu lintas memiliki KIR kedaluwarsa. Bagaimana proses melakukan uji KIR kendaraan?

Baca Selengkapnya

Penting, Ini Nomor Darurat Bantuan Kecelakaan di Jalan

6 hari lalu

Penting, Ini Nomor Darurat Bantuan Kecelakaan di Jalan

Seperti halnya di AS yang punya layanan darurat 911, Pemerintah Indonesia juga punya nomor yang bisa dihubungi untuk mendapat bantuan saat kecelakaan.

Baca Selengkapnya

Masa Berlaku Uji KIR Kendaraan Bus SMK Lingga Kencana Sudah Habis, Bagaimana Syarat KIR Kendaraan?

6 hari lalu

Masa Berlaku Uji KIR Kendaraan Bus SMK Lingga Kencana Sudah Habis, Bagaimana Syarat KIR Kendaraan?

Bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan lalu lintas memiliki KIR kendaraan kedaluwarsa. Lantas, apa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus uji KIR kendaraan?

Baca Selengkapnya

Enam Korban Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana Akan Dimakamkan di TPU 1 Parung Bingung

7 hari lalu

Enam Korban Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana Akan Dimakamkan di TPU 1 Parung Bingung

Enam korban tewas kecelakaan maut rombongan bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang akan dimakamkan di TPU I Parung Bingung, Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Minggu, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana, Pemerintah Depok Siapkan 10 Liang Lahad

7 hari lalu

Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana, Pemerintah Depok Siapkan 10 Liang Lahad

Pemerintah Kota Depok telah menyiapkan 10 liang lahad untuk korban tewas dalam kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Polisi: Tak Ada Jejak Rem di Lokasi

7 hari lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Polisi: Tak Ada Jejak Rem di Lokasi

Polisi tidak menemukan jejak rem di lokasi kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok.

Baca Selengkapnya