TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap kuota daging sapi impor dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, mengaku sebagai pengusaha kepada pihak pengembang ketika dia membeli rumah di kawasan Pesona Khayangan Depok. Dalam pembelian rumah di Pesona Khayangan terjadi perubahan pembelian dari rumah seharga Rp 2,7 miliar menjadi rumah seharga Rp 5,7 miliar.
"Awalnya akan membeli Blok AF nomor 5 seharga Rp 2,75 miliar, menjadi Blok BS nomor 5 seharga Rp 5,75 miliar," ujar Kenang Prasetyo Utomo selaku arsitek dan sales PT Guna Bangsa Perkasa pada penjualan rumah di Perumahan Pesona Khayangan Depok. Keterangan Kenang ini disampaikan ketika dia bersaksi di persidangan Fathanah di Pengadilan Korupsi, Jakarta, 5 September 2013.
Kenang menjelaskan penukaran unit rumah itu dilakukan dengan alasan Fathanah meminta rumah yang bisa segera ditempati karena istrinya, Sefti Sanustika, sedang hamil dan akan segera melahirkan. Kenang mengatakan setiap pembayaran pencicilan rumah oleh Fathanah, ia melaporkan transaksi tersebut kepada Faiz Nasaret selaku Direktur PT Guna Bangsa Perkasa. "Setiap pembayaran saya dilaporkan oleh Kenang," ujar Faiz dalam persidangan yang sama.
Faiz mengatakan dalam transaksi pembelian rumah tersebut, Fathanah membayarkan uang booking fee sebesar Rp 10 juta pada 9 Oktober 2012. Pembayaran rumah sebanyak Rp 3,8 miliar dilakukan sebanyak enam kali oleh Fathanah dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika. Faiz mengaku pernah dua kali bertemu dengan Fathanah ketika pembayaran rumah. Kepada Faiz, Fathanah mengaku sebagai pengusah. "Pengusaha apa saya tidak tahu."