Pukat UGM Dukung KPK Banding Vonis Djoko Susilo

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 4 September 2013 19:40 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Djoko Susilo menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (3/9). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Yogyakarta - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Hifdhil Alim juga menyayangkan sikap Majelis Hakim di persidangan Djoko yang lebih banyak mendasarkan putusan pada pelanggaran bekas Kepala Korps Lalu Lintas terhadap pasal-pasal di UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Kata dia Majelis Hakim kurang memperhatikan pelanggaran Djoko di pasal-pasal UU Tindak Pidana Korupsi sehingga mengabaikan tuntutan jaksa agar dia membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp32 miliar. "KPK harus mengajukan banding agar Djoko membayar uang pengganti itu," ujar Hifdhil, Rabu 4 September 2013.

Menurut dia Majelis Hakim juga tampak mengabaikan pertimbangan bahwa Djoko selama ini merupakan pejabat negara, polisi bintang dua, yang sudah menerima banyak fasilitas, tetapi masih melakukan korupsi. Kata Hifdhil tidak adanya pertimbangan ini membuat putusan hakim tidak menjatuhkan hukuman secara maksimal. "Yang bermasalah di putusan ini, hakim agak timpang, lebih berat ke aspek perampasan aset, semestinya kedua-duanya," kata dia.

Meski hanya menghasilkan vonis ringan, Hifdhil menambahkan KPK bisa memanfaatkan sejumlah fakta persidangan Djoko yang menyebut ada aliran dana ke Mabes Polri. Fakta persidangan itu, kata dia, bisa menjadi bahan penyelidikan untuk menjerat petinggi Polri yang menerima aliran dana haram dari Djoko. "Polri harus menjamin tidak ada lagi intervensi apabila KPK mengembangka fakta persidangan Djoko untuk menjerat petinggi lain yang terlibat menerima dananya," kata Hifdhil.

Sementara itu, Abdul Kholiq, Ketua Departemen Hukum Pidana UII, mengatakan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Inspektur Jendral Djoko Susilo wajar dianggap tidak rasional dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Apalagi, bersamaan dengan jatuhnya vonis itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta memberikan vonis dua bulan penjara dan denda Rp2 juta kepada Saidi, Pegawai Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Gunungkidul, karena menerima suap Rp 120 ribu.

Untuk putusan vonis Djoko, Kholiq justru menyambut baik keputusan ini meskipun banyak yang merasa kecewa karena jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kata Kholiq putusan Majelis Hakim di kasus Djoko melahirkan pengalaman baru mengenai penggabungan UU Tipikor dan UU TPPU dalam pemidanaan korupsi. "Ini preseden positif untuk praktik pidana pencucian uang, tetapi hukuman yang hanya 10 tahun jangan sampai dikasih remisi," kata dia.

Menurut Kholiq masuknya pertimbangan perampasan aset di putusan hakim ini bisa menjadi pintu penguatan wacana pemiskinan koruptor secara efektif lewat hukuman pidana. Dia menilai hukuman pengembalian uang kerugian negara justru memiliki kelemahan. "Risikonya, hukuman itu terikat dengan hasil audit BPK mengenai kerugian negara di kasus Djoko," ujar dia.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Terhangat:
Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita

Baca juga:

Jokowi Siap Hadapi Gugatan Buruh
Evaluasi Kinerja Karyawan Boleh Dibuka
Haji Lulung: Ahok Jangan Celetak-celetuk Slengean
Jaksa Selidiki Korupsi di Acara Anang-Ashanty

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya