Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Djoko Susilo menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (3/9). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Yogyakarta - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Hifdhil Alim juga menyayangkan sikap Majelis Hakim di persidangan Djoko yang lebih banyak mendasarkan putusan pada pelanggaran bekas Kepala Korps Lalu Lintas terhadap pasal-pasal di UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Kata dia Majelis Hakim kurang memperhatikan pelanggaran Djoko di pasal-pasal UU Tindak Pidana Korupsi sehingga mengabaikan tuntutan jaksa agar dia membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp32 miliar. "KPK harus mengajukan banding agar Djoko membayar uang pengganti itu," ujar Hifdhil, Rabu 4 September 2013.
Menurut dia Majelis Hakim juga tampak mengabaikan pertimbangan bahwa Djoko selama ini merupakan pejabat negara, polisi bintang dua, yang sudah menerima banyak fasilitas, tetapi masih melakukan korupsi. Kata Hifdhil tidak adanya pertimbangan ini membuat putusan hakim tidak menjatuhkan hukuman secara maksimal. "Yang bermasalah di putusan ini, hakim agak timpang, lebih berat ke aspek perampasan aset, semestinya kedua-duanya," kata dia.
Meski hanya menghasilkan vonis ringan, Hifdhil menambahkan KPK bisa memanfaatkan sejumlah fakta persidangan Djoko yang menyebut ada aliran dana ke Mabes Polri. Fakta persidangan itu, kata dia, bisa menjadi bahan penyelidikan untuk menjerat petinggi Polri yang menerima aliran dana haram dari Djoko. "Polri harus menjamin tidak ada lagi intervensi apabila KPK mengembangka fakta persidangan Djoko untuk menjerat petinggi lain yang terlibat menerima dananya," kata Hifdhil.
Sementara itu, Abdul Kholiq, Ketua Departemen Hukum Pidana UII, mengatakan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Inspektur Jendral Djoko Susilo wajar dianggap tidak rasional dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Apalagi, bersamaan dengan jatuhnya vonis itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta memberikan vonis dua bulan penjara dan denda Rp2 juta kepada Saidi, Pegawai Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Gunungkidul, karena menerima suap Rp 120 ribu.
Untuk putusan vonis Djoko, Kholiq justru menyambut baik keputusan ini meskipun banyak yang merasa kecewa karena jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kata Kholiq putusan Majelis Hakim di kasus Djoko melahirkan pengalaman baru mengenai penggabungan UU Tipikor dan UU TPPU dalam pemidanaan korupsi. "Ini preseden positif untuk praktik pidana pencucian uang, tetapi hukuman yang hanya 10 tahun jangan sampai dikasih remisi," kata dia.
Menurut Kholiq masuknya pertimbangan perampasan aset di putusan hakim ini bisa menjadi pintu penguatan wacana pemiskinan koruptor secara efektif lewat hukuman pidana. Dia menilai hukuman pengembalian uang kerugian negara justru memiliki kelemahan. "Risikonya, hukuman itu terikat dengan hasil audit BPK mengenai kerugian negara di kasus Djoko," ujar dia.