TEMPO.CO , Jakarta:Bekas Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini hanya menggelengkan kepala saat dicecar wartawan di halaman gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia hanya tersenyum setiap kali mendengar pertanyaan. Lalu, Rudi menggelengkan kepala seperti penari India.
"Saya hanya membawa ini, berkas-berkas yang tak terpakai," kata Rudi sambil memperlihatkan setumpuk berkas dalam plastik, Selasa, 3 September 2013. Rudi pun ditanyai prihal pertemuannya dengan Widodo, bos Kernel Oil di Singapura serta soal perintah Jero Wacik. Rudi pun menggeleng.
Tak hanya sampai di situ saja. Pertanyaan lain muncul. Ia ditanyai mengenai kegemarannya naik kendaraan mewah. Lagi-lagi, Rudi menggelengkan kepala.
Rudi datang ke KPK untuk memperpanjang masa penahanannya. KPK memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan. Di kasus dugaan suap Rudi ini, KPK kemarin menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pegawai SKK Migas. "Seluruhnya diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Selasa, 3 September 2013.
Ketiga pegawai SKK Migas yang dipanggil KPK adalah Doni Suryanta Fardila, Ryanti Sari, dan Ayodya Bellini Hindriono. Ayoda tercatat sebagai staf Divisi Komersil Minyak SKK Migas. Tapi, ketiganya tak terlihat masuk gedung KPK. Kasus suap SKK Migas sudah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, petinggi Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan, dan pelatih golf Deviardi (Ardi). Uang suap itu diduga untuk 'menanam jasa' trading atau tender di bidang migas yang belum berlangsung, supaya Kernel menang tender.
MUHAMAD RIZKI
Topik Terhangat
Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Lurah Lenteng Agung
Berita Terkait
Anggota Geng Motor Biasa Seks Bebas
Polisi Tangkap 16 Anak Buah Klewang
Anggota Geng Perempuan Harus Rela Digauli Klewang
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
3 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
3 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
3 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya