Vonis Bebas Sudjiono Timan Masih Diinvestigasi  

Reporter

Editor

Pruwanto

Rabu, 4 September 2013 05:48 WIB

Ilustrasi. ku.ac.ke

TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Yudisial masih menyelidiki ada tidaknya pelanggaran kode etik, termasuk suap dalam pengambilan keputusan bebas terhadap Sudjiono Timan. Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar, mengatakan sampai saat ini lembaganya belum mengagendakan pemeriksaan lima hakim yang bebas Yujin itu. (baca: Sujiono Timan Jago Tenis dan Pendiam )

Asep mengatakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur Komisi Yudisial, pemeriksaan hakim selalu dilakukan paling akhir. "Tetapi proses investigasi terkait dengan pelanggaran dan kode etik termasuk suap, masih terus berjalan," ujar Asep, Selasa, 3 Sepember 2013.

Berdasarkan peraturan, kata Asep, dan terkait dengan kepentingan penanganan laporan, Komisi Yudisial tidak bisa mempublikasikan hasil pemeriksaan hakim. Hal ini karena ruang lingkup wewenang Komisi Yudisial adalah terkait pengawasan atas hakim berdasarkan kode etik pedoman perilaku hakim. Namun, Asep menjelaskan lembaganya sudah merencanakan pemeriksaan saksi atas putusan bebas tersebut. "Seorang advokat dan seorang staf MA, namun untuk waku belum kami tetapkan," ujar Asep.

Koalisi Pemantau Peradilan pada 30 Agustus 2013 mengadukan lima hakim Mahkamah Agung ke Komisi Yudisial. Lima hakim ini diduga telah melanggar etika dalam mengeluarkan putusan bebas atas terpidana korupsi, Sudjiono Timan. Koalisi pemantau peradilan melihat ada indikasi suap dalam kasus ini, sehingga berpengaruh terhadap putusan.

Lima hakim Mahkamah Agung yang diajukan ke KY itu
adalah Hakim Agung Suhadi, Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, Sri Murwahyuni, dan Sophian Martabaya. Koalisi menilai permohonan PK tak tepat lantaran tak dihadiri langsung oleh Sudjono Timan. Hingga kini status terpidana korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia ini masih buron sejak 7 Desember 2004.

Putusan PK Sudjiono yang dibuat MA ini telah membatalkan vonis kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 639 miliar untuk Sudjiono. Dalam putusan kasasi, mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia ini dinyatakan terbukti korupsi hingga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,2 triliun.

GALVAN YUDISTIRA

Topik Terhangat
Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Lurah Lenteng Agung


Berita Terkait

Sudjiono Timan Bebas, Ini Kata KPK

MA Bebaskan Sudjiono Timan

Sidang Korupsi Kredit BNI Rp 7,6 Miliar Digelar

Kejaksaan Periksa Bos Bank BJB Surabaya






Berita terkait

Seteru Jadi Sekutu Setelah Jokowi-Prabowo, Kini AHY-Moeldoko Satu Kubu Dulu Pernah Diwarnai Cap Jempol Darah

24 Februari 2024

Seteru Jadi Sekutu Setelah Jokowi-Prabowo, Kini AHY-Moeldoko Satu Kubu Dulu Pernah Diwarnai Cap Jempol Darah

Pernah terlibat perebutan kursi pemimpin Partau Demokrat, AHY dan Moeldoko kini berada di lingkaran Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

27 Oktober 2023

Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Putusan kasasi terhadap perkara Teddy Minahasa dibacakan oleh Ketua Majelis Kasasi Surya Jaya pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Eddy Hiariej, Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Ahok, Jokowi-Ma'ruf Amin, hingga Jadi Wamenkumham

12 Oktober 2023

Rekam Jejak Eddy Hiariej, Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Ahok, Jokowi-Ma'ruf Amin, hingga Jadi Wamenkumham

Kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso kembali menjadi perbincangan publik. Berikut profil Eddy Hiariej salah seorang saksi ahli kasus itu.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang Sudah Tayang di Netflix

30 September 2023

Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang Sudah Tayang di Netflix

Film dokumenter kopi sianida Jessica Wongso sudah tayang di Netflix. Begini kilas balik peristiwa tujuh tahun silam itu.

Baca Selengkapnya

PK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?

19 September 2023

PK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?

PK Antam dalam kasus sengketa emas sebanyak 1,1 ton dengan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, ditolak oleh MA. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Berbagai Cara Moeldoko Ambil Alih Partai Demokrat, Berakhir MA Tolak PK

11 Agustus 2023

Berbagai Cara Moeldoko Ambil Alih Partai Demokrat, Berakhir MA Tolak PK

Moeldoko Kepala Staf Presiden berusaha mengambilalih Partai Demokrat. Cara terakhir dengan mengajukan PK.

Baca Selengkapnya

Menang 18-0 dari Moeldoko, AHY Ucapkan Terima Kasih ke Hakim, Mahfud Md, hingga ke Masyarakat

11 Agustus 2023

Menang 18-0 dari Moeldoko, AHY Ucapkan Terima Kasih ke Hakim, Mahfud Md, hingga ke Masyarakat

AHY mengucapkan terima kasih ke berbagai pihak setelah memenangkan seluruh dari 18 gugatan yang diajukan kubu Moeldoko kepadanya.

Baca Selengkapnya

AHY Sebut PK Moeldoko Timbulkan 2 Gangguan ke Partai Demokrat

11 Agustus 2023

AHY Sebut PK Moeldoko Timbulkan 2 Gangguan ke Partai Demokrat

AHY menyatakan PK yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko dalam hal konflik kepengurusan Partai Demokrat telah menimbulkan 2 kerugian.

Baca Selengkapnya

AHY Sebut Penolakan PK Moeldoko Merupakan Hadiah Ulang Tahun Terindah

11 Agustus 2023

AHY Sebut Penolakan PK Moeldoko Merupakan Hadiah Ulang Tahun Terindah

Ketua Umum Partai Demokrat AHY sangat terharu bahwa putusan penolakan PK Moeldoko cs merupakan hadiah ulang tahun terindahnya.

Baca Selengkapnya

Top Nasional: Kata Demokrat usai PK Moeldoko Ditolak, Pemeriksaan Mayor Dedi, Kaesang Tak Maju Pilkada Depok

11 Agustus 2023

Top Nasional: Kata Demokrat usai PK Moeldoko Ditolak, Pemeriksaan Mayor Dedi, Kaesang Tak Maju Pilkada Depok

Demokrat mengapresiasi dan menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang diajukan Moeldoko.

Baca Selengkapnya