Divonis 10 Tahun, Djoko Susilo Banding

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 3 September 2013 18:18 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (3/9). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa Djoko Susilo, Juniver Girsang, menyatakan banding atas vonis terhadap kliennya. Isi memori banding, kata dia, akan mengupas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi menyidik tindak pidana pencucian uang.

"Harta yang dipersoalkan sejak 2003. Padahal KPK mulai berwenang menyidik pencucian sejak 2010," kata dia usai vonis kliennya, Selasa, 3 September 2013.

Pengacara punya waktu 14 hari untuk menyerahkan memori banding sejak vonis dibacakan hari ini. Menurut Juniver, harta Djoko yang diperoleh sebelum 2010 mestinya tak dirampas negara.

Inspektur Jenderal Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah lantaran korupsi pada proyek pengadaan simulator uji kemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Hakim juga menyatakan Djoko tak bisa membuktikan harta yang diperolehnya sejak 2003 berasal dari sumber yang halal.

Hakim mengatakan, harta kekayaan milik Djoko pada 2003-2010 berjumlah Rp 54,625 miliar dan US$ 60 ribu. Padahal selama kurun waktu itu gaji Djoko hanya berjumlah Rp 407,136 juta dan laporan harta kekayaannya hanya Rp 1,2 miliar.

Hukuman pengadilan lebih ringan dibanding yang diminta jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau diganti dengan 1 tahun kurungan.

Dalam perkara korupsi, hakim Suhartoyo mengatakan, Djoko melanggar dakwaan kesatu primer, yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Antikorupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal 55 ayat 1 Adapun dalam pencucian uang, Djoko terbukti melanggar dua dakwaan. Pertama, Pasal 3 Undang-Undang Antipencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP untuk pencucian uang mulai 2011. Kedua, Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor Antipencucian Uang junctojuncto Pasal 65 ayat 1 KUHP untuk tindak pencucian uang pada 2003-2010.

MUHAMAD RIZKI | NUR ALFIYAH

Terpopuler:
3 Istri Djoko Susilo Bergelimang Harta
Jenazah Soetandyo Disambut Isak Tangis Keluarga
Inilah Alasan Ozil Pindah ke Arsenal
Ada BMW di Rusunawa Cipinang Muara
Manchester United Dapatkan Fellaini dan Coentrao
Petinggi Polri Diduga Kecipratan Uang Labora

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

19 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya