Samadikun Hartono Tidak Hadir di Persidangan

Reporter

Editor

Senin, 28 Juli 2003 19:40 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta: Samadikun Hartono, terpidana empat tahun dalam perkara korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, tidak hadir pada persidangan peninjauan kembali (PK) yang dimintanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tadi siang. Sidang ditunda karena pemohon PK tidak hadir, kata Ketua Majelis Hakim Iskandar Tjake di persidangan itu.

Selain karena terpidana Samadikun tidak hadir, persidangan ditunda juga karena OC Kaligis, ketua tim pengacara Samadikun Hartono, juga tidak hadir karena sedang di luar negeri.

Y.W. Mere, pihak termohon peninjan kembali, dalam persidangan meminta kepada majelis hakim untuk dapat melihat surat kuasa tertanggal 28 Mei 2003 yang dikuasakan Samadikun kepada kantor pengacara O.C. Kaligis. Majelis Hakim pun mengizinkan. Ternyata surat kuasa itu ditandatangani sendiri oleh terpidana Samadikun, untuk itu kami melalui majelis hakim minta Samadikun dihadirkan di persidangan berikutnya. Karena kejaksaan sudah berusaha untuk mencari Samadikun, kata Mere.

Samadikun Hartono, bekas Presiden Komisaris Bank Modern yang terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 11,9 miliar, pada 28 Mei 2003 memberikan kuasa khusus kepada kantor pengacara OC Kaligis. Pada 28 Mei 2003 itu orangnya ada, tapi kalau sekarang saya tidak tahu, kata Rico Pandeirot, pengacara Samadikun.

Kami sudah berusaha menghadirkan terdakwa pada hari ini (28/7). Tapi kami sendiri belum dapat menghubunginya, kata dia. Samadikun Hartono, lanjutnya, dihubungi oleh pengacaranya agar datang ke persidangan melalui surat ke kantor, rumah, maupun telepon. Tapi orangnya tidak ada, kata dia.

Ketika ditanya apakah sebagai pengacara dia memberikan nasihat kepada terpidana agar mau menjalani hukuman, Pandeirot menyatakan pihaknya memberikan nasihat untuk mengajukan peninjauan kembali. Nasihat hukum dari kami adalah mengajukan PK. Mengenai lari dan tidaknya dia, kami tidak tahu, kata dia.

Advertising
Advertising

Andi Samsan Nganro, salah satu hakim anggota, usai sidang mengatakan ada batas waktu bagi pemohon peninjauan kembali untuk tidak hadir di persidangan. Pada persidangan selanjutnya, 11 Agustus 2003, kami akan meminta ketegasan dari kuasa hukum Samadikun, sanggup tidak menghadirkan kliennya. Jika mereka tidak sanggup, maka kami tetap akan meneruskan ke Mahkamah Agung, kata dia.

Mengenai hasil selanjutnya setelah diserahkan ke MA, kata Andi, itu terserah MA. Jika ternyata terpidana tidak hadir, prosesnya akan tetap berlanjut. Daripada ditunda-tunda terus. Kami akan membuat berita acara nanti, kata dia. (Putri Alfarini-Tempo News Room)

Berita terkait

Real Madrid Juara Liga Spanyol 2023/2024, Carlo Ancelotti Lewati Catatan Zidane dan Incar Rekor Miguel Munoz

6 menit lalu

Real Madrid Juara Liga Spanyol 2023/2024, Carlo Ancelotti Lewati Catatan Zidane dan Incar Rekor Miguel Munoz

Carlo Ancelotti berhasil mengantar Real Madrid menjuarai Liga Spanyol 2023-2024. Incar rekor setelah lewati catatan Zidane.

Baca Selengkapnya

3 Fakta Penting Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis 9 Mei

56 menit lalu

3 Fakta Penting Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis 9 Mei

Simak tiga fakta penting laga timnas U-23 Indonesia vs Guinea di playoff Olimpiade Paris 2024, salah satunya pertandingan digelar tertutup.

Baca Selengkapnya

Indonesia Raih Perak Piala Uber Pertama dalam 16 Tahun, Para Pemain Tunggal Putri Paling Banyak Dipuji

1 jam lalu

Indonesia Raih Perak Piala Uber Pertama dalam 16 Tahun, Para Pemain Tunggal Putri Paling Banyak Dipuji

Setelah 16 tahun menanti, akhirnya tim bulu tangkis putri Indonesia membawa pulang medali Piala Uber.

Baca Selengkapnya

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

2 jam lalu

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

Jadwal Liga Champions akan memasuki leg kedua semifinal. Bayern Munchen mendapat pukulan menjelang tampil di markas Real Madrid.

Baca Selengkapnya

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

2 jam lalu

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

Dihadiri oleh Sungjin, Wonpil, Dowoon, dan Young K, acara fansign Day6 di Jakarta diadakan sehari sebelum Saranghaeyo Indonesia 2024.

Baca Selengkapnya

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

2 jam lalu

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

Possession: Kerasukan memakai atribut horor Indonesia, yaitu pocong yang dipresentasikan bantal-guling lantaran dekat dengan keseharian masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

2 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

2 jam lalu

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

Jika sudah menjalin hubungan dengan seseorang dan sangat ingin tahu apakah dia adalah belahan jiwa, berikut beberapa tandanya.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

3 jam lalu

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.

Baca Selengkapnya

Sule: Mahalini akan Pindah Agama dan Menikah dengan Rizky Febian secara Islam

3 jam lalu

Sule: Mahalini akan Pindah Agama dan Menikah dengan Rizky Febian secara Islam

Sule menjelaskan bahwa Mahalini akan menjadi mualaf sebelum menikah dengan Rizky Febian secara Islam di Jakarta.

Baca Selengkapnya