TEMPO.CO, Jakarta - Djoko Susilo, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, akan divonis dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini. Ia didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator uji kemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 senilai Rp 196 miliar di Korlantas. Dari pengadaan itu, dia didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar.
Djoko juga dijerat dengan pasal pencucian uang dengan berupaya menyembunyikan harta hasil korupsi. Dia diduga menyamarkan hasil korupsinya dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan para istrinya, dan keluarganya. Seperti rumah yang terletak di Cipete, dan Yogyakarta tersebut.
Putusan itu ditunggu publik apakah ia terbukti melakukan pencucian uang atau tidak. "Akan jadi putusan monumental jika terbukti," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. "Di situ ada beberapa capaian yang ingin diraih KPK, selain merupakan bagian dari tuntutan publik," kata Bambang di gedung kantornya, Senin, 2 September 2013.
Menurut Bambang, jika majelis hakim memvonis pencucian uang Djoko, maka putusan itu menjadi kasus pertama yang dampaknya bisa menarik kekayaan yang disembunyikan koruptor. Konteks tindak pidana pencucian uang, kata Bambang, adalah menyita semua aset dan kekayaan seseorang yang tak sesuai profil penghasilannya.
Djoko Susilo diduga sudah menyamarkan aset-asetnya saat ia menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri sejak 2005. Dugaan penyamaran aset tersebut terungkap dalam berbagai pemeriksaan sejumlah saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sebagai modus menyamarkan hartanya, Djoko Susilo ditengarai salah satunya memanfaatkan identitas istri ataupun sejumlah orang yang memiliki hubungan keluarga dengan para istrinya. Sedikitnya melalui 12 orang ini, Djoko diduga menyembunyikan hartanya. Hingga kini, KPK diperkirakan telah menyita aset Djoko bernilai Rp 96 miliar.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler:
3 Istri Djoko Susilo Bergelimang Harta
Ini Cara Fathanah Cuci Uangnya
Inilah Alasan Ozil Pindah ke Arsenal
Manchester United Dapatkan Fellaini dan Coentrao
Petinggi Polri Diduga Kecipratan Uang Labora
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
19 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca Selengkapnya240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo
21 hari lalu
Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca Selengkapnya