TEMPO.CO , Jakarta: Wali Kota Bandung Dada Rosada mengaku belum diizinkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghadiri acara serah terima jabatan wali kota Bandung pada 16 September 2013. Kepada wartawan di depan gedung KPK, dia mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat sudah meminta izin KPK supaya Dada bisa menghadiri acara itu.
"Belum. Belum dapat izin, meski sudah memberi surat permohonan," kata Dada sebelum masuk gedung KPK, Senin, 2 September 2013. Politikus Partai Demokrat itu bakal diperiksa lagi oleh penyidik KPK.
Sedangkan acara tersebut berlangsung pada 16 September 2013. Dada sebagai wali kota, akan menyerahkan jabatannya kepada Ridwan Kamil, Wali kota Bandung terpilih.
Saat ini Dada ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Dada terbelit kasus dugaan suap hakim yang menangani perkara Dana Bantuan Sosial Kota Bandung.
Pada awalnya, KPK menangkap basah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono dan kurir Asep pada 22 Maret 2013, pukul 14.15, di ruang Setyabudi di PN Bandung.
Setyabudi kepergok menerima uang Rp 150 juta dari Asep yang bertugas sebagai kurir. Diduga, duit itu merupakan imbalan atas vonis pada perkara kasus dana bantuan tersebut. Dalam perkara itu, Setyabudi menjadi ketua majelis hakim.
Kasus ini sudah menjerat 6 tersangka. Mereka adalah Setyabudi Tejocahyono, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, kurir Asep, dan pentolan organisasi masyarakat di Bandung Toto Hutagalung, bekas Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi, dan Dada.