TEMPO.CO , Jakarta:Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, Agus Santoso menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 30 Agustus 2013. Agus mengisyaratkan telah menyetor transkasi keuangan bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Sektor Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.
"Yang sedang kalian beritakanlah ya, semuanya. Semua sudah kami kerjakan," ujar Agus saat hendak meninggalkan kantor lembaga antirasuah itu. "Ya namanya koordinasi, ya, pasti sudah bertukar informasi."
Agus menuturkan semua kasus yang ditangani KPK didukung oleh lembaganya, khususnya untuk pendalaman penelusuran aliran dana yang mencurigakan. "Kami ingin KPK bekerja lebih efektif, jadi kami mendukung kerja-kerja KPK supaya lebih cepat dan fokus."
Kasus ini bermula dari penangkapan Rudi oleh KPK pada Selasa, 13 Agustus 2013. Dari operasi tersebut, KPK menyita uang US$ 400 ribu, US$ 90 ribu, US$ 200 ribu, dan Sin$ 127 ribu. Uang suap tersebut diduga digunakan untuk memuluskan Karnel Oli memenangi proses tender migas dilembaganya.
Setelah kasus ini berjalan, KPK menyita sejumlah barang mewah Rudi seperti
motor gede BMW dan Toyota Camry Hybrid. Rudi juga tercatat memiliki kekayaan Rp 8.004.806.945 dan US$ 21.060 yang dilaporkan ke lembaga antirasuah itu pada 11 Maret 2013. Sejumlah pengamat mendesak KPK mengganjar Rudi pasal pencucian uang. Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengatakan lembaganya sedang mengkaji pemasangan pasal tersebut.
Namun Agus menolak mengomentari apakah Rudi memiliki transaksi keuangan mencurigakan. "Kalau terlalu menjurus saya tidak bisa jawab, tapi kami kerja sama supaya lebih fokus dan lebih cepat," ujar dia.
Agus menyambangi KPK sekitar pukul 15.00. Di dampingi ajudannnya, ia tak berkomentar tentang maksud kedatangannya. Ia meninggalkan KPK sekitar pukul 17.56 WIB.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya
24 hari lalu
Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Baca SelengkapnyaPPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.
Baca SelengkapnyaSeluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia
16 Juli 2023
PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang
15 Juli 2023
PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaTak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
12 April 2023
Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu
31 Maret 2023
Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi
14 Maret 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.
Baca SelengkapnyaInsentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara
11 Maret 2023
Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.
Baca Selengkapnya5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T
15 Februari 2023
PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.
Baca Selengkapnya