TEMPO Interaktif, Jakarta: Abilio Jose Osorios Soares berharap akan segera terbentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasai (KKR). Pembentukannya ditujukan untuk segera menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia berat. Harapan tersebut disampaikannya ketika Abilio meninggalkan Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/11). Harapannya tersebut juga mendorongnya untuk tetap memperjuangkan permohonan peninjauan terhadap undang-undang terhadap peradilan HAM di MK, walaupun dia sudah bebas dari lembaga pemasyarakatan Cipinang setelah dipenjara 112 hari. "Sebagai orang yang pernah dihukum, saya merasa punya tanggung jawab. Karena masih banyak orang-orang dibelakang saya yang sekarang masih dalam proses peradilan HAM," ujarnya. Masalah kepentingan pemohon (Abilio) ini juga sempat dipertanyakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Natabaya, mengingat pemohon sudah bebas karena dalam prinsip hukum, tidak ada gugatan tanpa kepentingan. OC Kaligis, selaku Kuasa Hukum Abilio menjelaskan kehadiran Abilio dalam sidang sudah menunjukkan kepentingannya. "Kepentingannya untuk memperjuangkan hak rekan-rekannya yang masih dalam proses peradilan HAM," jelasnya.Yang dipermasalahkan dalam kasus ini adalah Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang No 26 tahun 2002 tentang Peradilan HAM. Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya, terutama dengan adanya asas retroaktif yang diberlakukan didalamnya. Menurut pemohon, asas tersebut bertentangan dengan Pasal 28I ayat 1 UD 1945, yaitu seseorang mempunyai hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Indriani Dyah - Tempo