Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono membantah pemerintah bakal melarang pemberian Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) tahap dua kepada keluarga perokok.
"BLSM tetap akan diberikan pada siapa saja keluarga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang sudah dibagi," kata Agung di kantornya, Rabu, 28 Agustus 2013.
Meski tak melarang perokok menerima BLSM, pemerintah sejak awal memang telah menganjurkan para penerima dana kompensasi atas kenaikan harga BBM itu mengutamakan kebutuhan pokok. Uang BLSM, kata Agung, harus dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan harian, bukan untuk membeli rokok.
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi juga menyarankan hal yang sama. Dia meminta penerima menggunakan dana BLSM untuk membeli makanan bergizi dan kebutuhan lain yang mendesak.
Saat ini pemerintah hanya melakukan pendataan terhadap sejumlah warga yang akan menerima KPS baru. Mereka akan menggantikan sebanyak 260 ribu kartu yang tak terdistribusi atau return pada BLSM tahap pertama. Sedangkan penerima rumah tangga sasaran yang sudah menerima BLSM tahap pertama bisa menerima kembali untuk tahap kedua.
Berdasarkan data terbaru, hingga pagi tadi, Kemenkokesra mencatat saat ini KPS sudah diterima oleh 14,432 rumah tangga sasaran. Total pencairan anggaran sudah mencapai Rp 4,32 triliun dari Rp 4,6 triliun yang dianggarkan. "Pencairan tahap kedua akan dimulai 2 September nanti dan anggarannya sudah siap dicairkan," kata Agung.
Larangan perokok menerima BLSM ini sebelumnya terjadi di Kalimantan Timur. Kepala Badan Pusat Statistik Balikpapan, Syahruni, mengatakan bakal ada kebijakan tambahan yang diterapkan sebagai syarat penerima bantuan. "Mereka yang merokok dan minum minuman keras akan dicoret dari daftar penerima BLSM," katanya, Rabu, 28 Agustus 2013. (Baca: Perokok dan Pemabuk Tak Akan Dapat BLSM)