TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa bekas Komisaris Bank Century, Robert Tantular, terkait dengan perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Rabu, 21 Agustus 2013.
Robert tiba di gedung KPK pukul 10.20 WIB menumpang mobil tahanan. Terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Century itu mengenakan kemeja batik kuning berlengan panjang yang dipadankan celana katun hitam. Robert tak bicara sepatah kata pun hingga dia masuk gedung. Selain Robert, KPK juga memanggil pegawai Bank Mutiara (sebelumnya Bank Century), Tjia Kurniadi.
Robert Tantular sudah divonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 50 miliar, subsider lima bulan kurungan. Saat ini dia menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Kasus ini sudah menjerat dua orang: bekas Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya, dan bekas Deputi Bidang V Pengawasan BI, Siti Chalimah Fadjrijah.
Sebelumnya, Selasa, 20 Agustus 2013, bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Ardhayadi Mitroatmodjo kembali diperiksa KPK dalam kasus yang sama. Ardhayadi diperiksa sebagai saksi tersangka Budi Mulya. Hubungan Ardhayadi dan tersangka Budi Mulya cukup dekat selama di BI. Ardhayadi dan Budi pernah sama-sama menjabat Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Mereka juga sama-sama terlibat dalam rapat-rapat dewan gubernur terkait Bank Century. Selama bekerja di Bank Indonesia, Ardhayadi tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia London pada 2004-2007. Dia juga pernah menjabat sebagai Direktur Pengawasan Bank II. Ardhayadi kemudian diangkat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia pada 29 November 2007.
KPK mengumumkan penetapan Budi dan Siti Fadjrijah sebagai tersangka pada 20 November 2012. Mereka disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century pada 2008. Modusnya, mengubah syarat rasio kecukupan modal atau CAR (capital adequacy ratio) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif. Sehingga, CAR Century yang ketika itu hanya 2,35 persen bisa mendapat pinjaman Rp 502 miliar.