Dalam Sidang, Harta Djoko Terungkap Bertambah  

Reporter

Rabu, 21 Agustus 2013 09:06 WIB

Irjen Djoko Susilo. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah harta kekayaan Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dalam tuntutan, berbeda dengan harta pada dakwaan. Ada penambahan miliaran rupiah pada tuntutan jaksa.

Dalam surat tuntutan, jaksa menyebutkan pendapatan Djoko dari kurun waktu 2010-Maret 2012 sebagai anggota Polri sebesar Rp 235 juta. Adapun penghasilannya di luar gaji sebagai anggota Polri Rp 1,2 miliar.

"Sedangkan aset yang telah dibeli mantan Kepala Korps Lalu Lintas itu dalam kurun waktu sebesar Rp 63,78 miliar," kata jaksa Antonius Budi Satria saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2013. Padahal dalam surat dakwaan, Djoko disebut hanya memiliki aset Rp 42,95 miliar, dan yang telah dijual sebanyak Rp 15 miliar.

Hal yang sama terjadi pada pendataan aset Djoko dalam kurun 2003-2010. Dalam surat dakwaan, harta kekayaan Djoko sebanyak Rp 53 miliar. Sedangkan di tuntutan, hartanya bertambah menjadi Rp 54 miliar.

Menurut jaksa KMS A. Roni, penambahan ini lantaran dalam persidangan terungkap beberapa aset Djoko yang sebelumnya tak tercatat oleh mereka. "Itu diperoleh dari persidangan," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa malam, 20 Agustus 2012.

Selain didakwa dalam perkara korupsi pengadaan simulator uji kemudi, Djoko dituding melakukan pencucian uang. Sebab, aset yang dimilikinya tak sebanding dengan penghasilannya sebagai anggota kepolisian dan pendapatannya dari bisnisnya. "Patut diduga perolehannya berasal dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatannya," kata jaksa Antonius Budi Satria.

Jaksa menolak keterangan Djoko yang mengatakan bahwa hartanya sebelum 2010 bukan berasal dari korupsi karena ia tak pernah dituntut, ataupun divonis dalam suatu perkara. Menurut Antonius, penyataan ini hanya sekedar omongan saja, Djoko tak melengkapinya dengan alat bukti.

Mantan Gubernur Akademi Polisi itu dinilai terbukti melanggar dua dakwaan. Dua dakwaan tersebut yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP untuk pencucian uang mulai 2011, dan Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP untuk tindak pencucian uang pada 2003-2010.

NUR ALFIYAH

Berita Terpopuler:
Bumi Akan Dihujani Debu Kosmik Selama 3 Bulan

Ditanyai Soal Konvensi, Sri Mulyani Senyum-senyum

Pidato SBY Dinilai 'Menjerumuskan' IHSG

Suap Rudi Kiriman Singapura? Simon Tersenyum

Ahok: Jakarta Lebih Cocok untuk Jasa-Perdagangan

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

18 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya