Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, di rumahnya di Jakarta, pada 20 Januari 2013. Rudi disangka menerima suap sebanyak dua kali, yakni US$ 300 ribu pada bulan Ramadan dan US$ 400 ribu setelah Lebaran atau total sekitar 7,2 miliar rupiah. TEMPO/Jacky Rachmansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengembalikan sebuah barang bukti milik mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Untuk itu, penyidik KPK memanggil Rudi meskipun namanya tak tercantum dalam jadwal pemeriksaan hari ini, Selasa 20 Agustus 2013.
"Tadi tersangka RR itu tidak diperiksa, tapi ada beberapa bukti yang ditemukan di rumahnya dan kemudian disimpulkan tidak terkait sehingga dikembalikan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P, Selasa, 20 Agustus 2013. Barang bukti yang dikembalikan itu berupa brosur mobil yang disita dari rumah Rudi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Johan membantah jika pihaknya juga mengembalikan sejumlah uang milik Rudi yang diduga tak terkait suap. "Duit tidak ada yang dikembalikan. Itu penjelasannya," kata dia. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, mobil yang tergambar dalam brosur itu adalah sebuah sedan mewah keluaran Toyota.
KPK mencokok Rudi pada Selasa pekan lalu dengan barang bukti uang US$ 400 ribu, US$ 90 ribu, dan Sin$ 127 ribu.Bersama Rudi, turut dibekuk pelatih golf Rudi bernama Devi Ardi yang mengantar uang US$ 400 ribu, dan Simon Gunawan, petinggi Kernel Oil Pte Ltd.
KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait dengan operasi tangkap tangan Guru Besar Institut Teknologi Bandung itu.