TEMPO.CO, Jakarta - Hamdan Zoelva terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) melalui rapat pleno khusus yang dilaksanakan di gedung MK, Selasa, 20 Agustus 2013. Hamdan terpilih melalui mekanisme voting.
Dalam pelaksanaan voting, Hamdan bersaing dengan hakim konstitusi lain, yaitu Ahmad Fadlil Sumadi. Dari sembilan hakim konstitusi yang memiliki hak suara, Hamdan mendapatkan lima suara, sedangkan Fadlil hanya mengantongi tiga suara, satu suara lain abstain.
Dengan hasil ini, Hamdan mendampingi Ketua MK Akil Mochtar yang baru saja dilantik sehari sebelumnya untuk periode 2013-2016. "Berdasarkan hasil voting itu, maka Hamdan Zoelva menjadi Wakil Ketua MK dengan masa bakti dua tahun enam bulan terhitung sejak diambil sumpahnya," kata Akil Mochtar saat membacakan putusan.
Seusai rapat pleno, Hamdan mengatakan akan membantu kerja Ketua MK. "Layaknya bantuan wakil kepada ketua dalam meningkatkan tugas yudisial," ujar Hamdan.
Soal tugasnya terkait Pemilu 2014, Hamdan mengatakan MK sudah berpengalaman dalam menangani permasalahan pemilu. "Apalagi sekarang jumlah partai lebih sedikit, namun MK akan tetap meningkatkan kinerjanya," ujar Hamdan.
Hamdan terpilih menjadi Wakil Ketua MK menggantikan Achmad Sodiki yang memasuki masa pensiun pada November 2013 nanti. Hamdan rencananya dilantik pada Rabu, 22 Agustus 2013 mendatang.
Hamdan pernah menduduki beberapa jabatan penting, di antaranya Wakil Ketua Komisi II DPR RI 1999-2004; anggota Panitia Ad Hoc Amandemen UUD 1945 pada 1999-2004, dan mulai diangkat menjadi hakim konstitusi sejak Januari 2010.
FAIZ NASHRILLAH
Berita terkait
Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile
7 menit lalu
Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda
58 menit lalu
Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1
1 jam lalu
Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaCaleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang
5 jam lalu
Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain
1 hari lalu
PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaHakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius
1 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut
1 hari lalu
PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara
1 hari lalu
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.
Baca SelengkapnyaSaat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP
2 hari lalu
Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.
Baca Selengkapnya