Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Djoko Susilo hari ini, Selasa, 20 Agustus 2013, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator uji kemudi tahun anggaran 2011 dan pencucian uang tersebut dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada pukul 13.00.
Mengenakan batik lengan panjang berwarna dasar putih, Djoko Susilo tiba di gedung Pengadilan sekitar pukul 12.35. Dia tak berkomentar apa pun saat ditanya kesiapannya menghadapi tuntutan jaksa KPK nanti.
Djoko malah menyodorkan tangan kanannya kepada salah satu wartawan yang ada di depannya sambil tersenyum. "Selamat Lebaran dulu," ujarnya. Setelah uluran tangannya bersambut, Djoko langsung memasuki lift. Dia naik ke lantai 2 dan masuk ke ruang tunggu terdakwa ditemani penasihat hukumnya, Juniver Girsang.
Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas Polri.
Dia dituding menggiring PT Citra Mandiri Metalindo Abadi agar menang dalam proyek itu. Dari pengadaan itu, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri ini didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar.
Selain itu, Djoko dijerat pasal pencucian uang karena berupaya menyembunyikan harta hasil korupsi. Djoko diduga menyamarkan hasil korupsinya dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan orang-orang dekatnya.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.