PPATK Curiga Mandiri Konflik Kepentingan Soal Rudi  

Reporter

Kamis, 15 Agustus 2013 13:52 WIB

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyatakan belum menerima laporan adanya transaksi mencurigakan terkait dugaan suap yang terjadi pada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. PPATK curiga dengan posisi Rudi yang menjabat sebagai Komisaris Mandiri saat suap ini terjadi. Soalnya, uang suap senilai US$ 400 ribu untuk Rudi juga dicairkan oleh Komisaris Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya di Bank Mandiri City Plaza.

"Kenapa tidak dilaporkan?" kata Ketua PPATK M. Yusuf di kantornya, Kamis, 15 Agustus 2013. Menurut dia, penyedia jasa keuangan wajib melaporkan transaksi mencurigakan paling lama tiga hari dan transaksi yang nilainya di atas Rp 500 juta paling lama 14 hari.

Yusuf menyebut jabatan Rudi sebagai Komisaris Bank Mandiri ketika ditangkap KPK. Dia mempertanyakan apakah ada kelalaian di internal Bank Mandiri sehingga belum melaporkan transaksi ini atau ada ketakutan melaporkan transaksi ini. Namun Yusuf tak mau menduga-duga lebih jauh. "Mungkin saja sudah dilaporkan, tetapi belum sampai ke kami," kata dia. (Baca: Dahlan Pecat Rudi dari Jajaran Komisaris Mandiri)

Yusuf mengatakan, jika memang ada kelalaian, PPATK bisa mengusulkan audit kepada lembaga penyedia jasa keuangan. Menurut dia, jika terbukti ada kelalaian, bank bisa dikenai sanksi administratif. "Sedangkan mereka yang terlibat bisa dipidana," kata Yusuf.

Yusuf menerangkan, bank memiliki peran awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Karena itu, bank diwajibkan melapor kepada PPATK jika menemukan adanya transaksi mencurigakan. Dia mengatakan, PPATK segera berkirim surat kepada Bank Mandiri ihwal dugaan suap yang mengalir lewat bank pemerintah itu. "Kami siap membantu KPK," kata dia.

Sebelumnya, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. Rudi disangka menerima suap dari petinggi Kernel Oil sebanyak dua kali, yakni US$ 300 ribu pada bulan Ramadan dan US$ 400 ribu setelah Lebaran. KPK sudah menetapkan Rudi sebagai tersangka atas dugaan suap ini.


Komisaris Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya pada Selasa sore, 13 Agustus 2013, mengambil uang di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri City Plaza, Gatot Subroto. Dia menyerahkan uang US$ 400 ribu kepada Deviardi alias Ardi, pelatih golf Rudi. Ardi kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Rudi malam itu juga. Beberapa jam kemudian, Rudi, Ardi, dan Simon ditangkap. Ketiganya kini tersangka. (Baca: Ini Kronologi Operasi Penangkapan Rudi Rubiandini)

WAYAN AGUS PURNOMO


Terhangat:

Suap SKK Migas
| Sisca Yofie | FPI Bentrok


Berita terkait:
Uang Rudi Rubiandini Diserahkan dari City Plaza

24 Jam Kerja Tim KPK Geledah di Kantor SKK Migas

MS Hidayat: Kasus Rudi Rubiandini Ganggu Investasi
SKK Migas Guncang, Jero Jamin Investasi Migas Aman
Kernel Oil Terdaftar Sebagai Trader di SKK Migas

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

11 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.

Baca Selengkapnya