Provinsi NTT Rugikan Keuangan Negara Rp 41,3 Miliar
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Kamis, 15 Agustus 2013 13:05 WIB
TEMPO.CO, Kupang - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan kerugian keuangan negara dan daerah Rp 41,3 miliar lebih akibat kesalahan mekanisme pengelolaan anggaran oleh Pemerintah Provinsi NTT. Dari jumlah tersebut, hingga Juli 2013, baru dikembalikan Rp 3,2 miliar.
Temuan tersebut dikemukakan oleh Ketua BPK Perwakilan NTT, Bernadus Dwita Pradana, pada saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi NTT, Kamis, 15 Agustus 2013.
Menurut Bernadus, BPK telah memeriksa 16 entitas dari 22 entitas dengan opini "wajar dengan pengecualian". BPK menemukan peningkatan entitas yang mengalami kerugian negara. "Tahun lalu hanya empat entitas, namun tahun ini meningkat menjadi delapan entitas," katanya.
Delapan entitas tersebut di antaranya pengelolaan kas bendahara pengeluaran, pinjaman kepada dunia usaha (koperasi), aset tetap, pendapatan asli daerah (PAD), dan operasi terkait dana di Badan Pendidikan Pelatihan Penelitian dan Pengembangan Daerah, yang tidak sesuai dengan mekanisme anggaran.
Selain itu, terdapat kerugian pada belanja bantuan sosial, belanja modal, investasi permanen penyertaan modal, serta pengelolaan pada sejumlah pos pembelanjaan dana PAD lainnya.
Dari delapan temuan tersebut, BPK mengeluarkan 885 rekomendasi, dan hingga Juli 2013 baru ditindaklanjuti 459 rekomendasi. "Kami berharap agar temuan BPK ini segera ditindaklanjuti, dan memperbaiki pengelolaan keuangan negara dan daerah," ujar Bernadus.
Adapun hasil pemeriksan BPK hingga 31 Desember 2012 ditemukan kerugian negara dan daerah mencapai Rp 42,6 miliar dengan rekomendasi sebanyak 3.443. Sedangkan yang baru dikembalikan Rp 15,9 miliar atau 2.057 rekomendasi.
YOHANES SEO