Polisi membuka penutup mulut tersangka Wawan dan Ade saat gelar perkara bersama barang bukti dalam kasus penjambretan dan pembunuhan terhadap Fransisca Yofie di Bandung, Jawa Barat, (13/8). TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Bandung -- Juru bicara Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengklaim aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) akan menyidangkan kasus pelanggaran disiplin Komisaris Albertus Eko Budi pekan depan. Eko diduga melanggar norma disiplin Polri karena berhubungan gelap dengan Franceisca Yofie saat masih hidup.
"Pelanggaran disiplinnya karena dia patut diduga melanggar kesusilaan dengan berhubungan khusus pribadi dengan perempuan lain. Padahal dia masih beristri. Dia dan istrinya sendiri juga tak berniat bercerai," ujar Martinus di kantornya, Rabu, 14 Agustus 2013. "Rencana disidang pekan depan setelah pemeriksaan saksi-saksi dan berkasnya selesai pekan depan."
Eko, Martinus menjelaskan, antara lain dianggap melanggar Pasal 3 huruf g dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Anggota Polri. "Ancaman sanksinya ada tujuh jenis, mulai mutasi demosi, penundaan kenaikan pangkat, sampai pencopotan dari jabatan. Sanksi bisa dijatuhkan salah satu atau akumulasi beberapa sanksi dari tujuh sanksi itu," kata dia.
Martinus juga menuturkan, pelanggaran Eko itu terungkap saat polisi menyelidiki kasus pembunuhan sadis Sisca Yofie. Indikasi atau bukti pelanggaran tersebut adalah beberapa korespondensi dan foto-foto mesra Eko bersama Yofie yang ditemukan di kamar kos wanita cantik korban pembunuhan sadis itu, di Jalan Setra Indah Utara II.
"Selain itu, ada pengakuan dari Kompol AEB sendiri bahwa dia memang berhubungan khusus dengan Sisca Yofie mulai 2010 sampai Agustus 2012. Mereka terakhir melakukan komunikasi September 2012," kata dia. Martinus pun meyakinkan bahwa penyelidikan atas Eko dan kaitan dengan kasus pembunuhan Yofie pada Senin lalu, 5 Agustus, masih berlangsung.
"Saat peristiwa terjadi, Kompol AEB tengah bersama istrinya di sebuah hotel. Apabila kelak penyelidikan menemukan indikasi keterlibatan AEB dalam pembunuhan, tentu tidak hanya sanksi peraturan disiplin yang dijatuhkan, tapi juga sanksi hukum pidana," kata dia.