Otak Bentrok FPI Lamongan Jadi Tersangka
Senin, 12 Agustus 2013 17:33 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Polisi menetapkan Umar Faruk sebagai tersangka dalam penganiayaan di Paciran, Lamongan, Senin, 12 Agustus dini hari. Selain itu juga menahan 42 anggota Front Pembela Islam yang ikut dalam penganiayaan tersebut.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono membenarkan keterlibatan anggota Front Pembela Islam dalam penganiayaan yang terjadi di Dusun Dengok, Desa Kandang, Semangkon, Kecamatan Paciran, Lamongan. "Data itu sesuai dengan fakta hukum di lapangan," kata Awi pada Tempo, Senin, 12 Agustus 2013.
Setelah dilakukan penyisiran di lokasi kejadian pukul 04.00 WIB, sekitar 120 anggota Polres Lamongan dipimpin Kapolres menahan seluruh pelaku. Dalam pengembangannya, polisi juga menunggu keterangan beberapa korban yang masih belum melapor.
Polisi juga memburu Zaenuri alias Zen yang belum tertangkap. "Kami sudah mengeluarkan DPO terhadap yang bersangkutan," kata Awi.
Zaenul alias Zen merupakan tersangka atas penganiayaan terhadap Zaenul Efendi, Agus Langgeng dan Sampurno di sebuah penyewaan PlayStation milik Eko di Gowa, Kelurahan Blimbing, Paciran, Lamongan. Penganiayaan itu terjadi pada 8 Agustus 2013 pukul 00.10 WIB. Dalam penganiayaan itu, Zaenul dibantu Viki dan Gondok yang merupakan anggota Front Pembela Islam. Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: Polri Tambah 2 Kompi Brimob Jaga Bentrok Lamongan )
Kasus tersebut memancing amarah Slamet Badiono alias Raden, 35 tahun dan Said, 16 tahun. Keduanya ingin membalas perlakuan Zen. Tidak bertemu Zen, Raden dan Said melukai istri Zen, Sundari dan Riyan di rumahnya pada Ahad, 11 Agustus 2013, pukul 23.30 WIB.
Selang beberapa jam, sekitar pukul 01.30 WIB, Senin, 12 Agustus 2013, peristiwa di rumah Zen memicu kemarahan anggota kelompok Front Pembela Islam. Dipimpin Umar Faruk, 42 orang anggota FPI mencari pelaku penganiayaan terhadap istri Zen. Mereka menuju ke rumah Muklis di Dusun Denhok, Desa Kandang, Semangkon, Kecamatan Paciran. karena yang bersangkutan sudah kabur, mereka merusak rumah, televisi dan 6 unit sepeda motor.
Menurut Awi, Muklis merupakan residivis dan pernah ditangkap Polres Lamongan atas kepemilikan obat daftar G. "Kami masih melakukan pendalaman dan mencari Muklis, apakah dia memang terlibat dalam penganiayaan di rumah Zen," kata Awi. Baca: Ini Kronologis Bentrok FPI dan Warga di Lamongan
Setelah di rumah Muklis, kelompok FPI menyasar sebuah rumah di Jalan Daendels, Paciran. Di lokasi, mereka melakukan sweeping untuk mencari pelaku penganiayaan di rumah Zen. Anggota FPI kemudian menganiaya Hamzah Soleh, 18 tahun hingga mengalami luka bacok di punggung dan telinga kirinya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan keterkaitan antara keempat peristiwa penganiayaan tersebut. Sampai pukul 16.00 WIB, polisi juga telah mengamankan 8 orang warga lainnya yang diduga terlibat dalam pengrusakan dan penyerangan.
AGITA SUKMA LISTYANTI