Mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazarudin, usai shalat Idul Fitri di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/8). TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Bandung - Dua terpidana kasus korupsi Gayus Tambunan dan M. Nazarudin diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri selama satu bulan. Usulan korting hukuman untuk kedua penghuni penjara khusus koruptor Sukamiskin Bandung kini tengah digodok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Data yang dilansir otoritas Penjara Sukamiskin pagi tadi, 200 napi korupsi yang dibui di penjara itu diusulkan mendapat remisi selama 15 hari hingga 2 bulan. Namun begitu, menurut Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Giri hingga Hari Lebara ini, usulan tersebut belum diputuskan apakah dikabulkan atau tidak.
"Remisi untuk pidana khusus korupsi sampai detik ini masih diolah di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Yang sudah diputuskan baru untuk pidana umum. Mohon maaf," ujar Giri di hadapan ratusan jemaah, termasuk koruptor, usai Salat Ied di penjara itu, Kamis 8 Agustus 2013.
Gayus adalah terpidana kasus mafia pajak. Tahun lalu Gayus sempat juga diusulkan mendapat remisi Hari Kemerdekaan selama 4 bulan namun kemudian dibatalkan. Sedangkan Nazarudin terpidana 7 tahun penjara dalam kasus korupsi dana pembangunan Wisma Atlet. Nazar sempat dianggap belum layak mendapat remisi karena baru divonis dengan berkekuatan awal tahun ini.
Para koruptor yang sudah diusulkan mendapat korting masa hukuman selama satu bulan antara lain, Syarifuddin, Hari Sabarno, Eddie Widiono, Wafid Muharam, Gayus Tambunan, Agusrin M. Najamudin, dan Fahd El Fouz.