Sidang Isbat Hanya Ada di Indonesia

Reporter

Rabu, 7 Agustus 2013 10:42 WIB

Petugas Badan Hisab dan Rukhyat melihat posisi hilal saat matahari mulai terbenam GTC tanjung Bunga, Losari, Makassar, (08/7). Posisi Hilal saat terbenam matahari pukul 18.03 WITA tidak terlihat, karena cuaca berawan. TEMPO/iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Maaruf Amin mengatakan sidang isbat penetapan 1 Syawal hanya ada di Indonesia. Menurut dia, negara-negara lain, bahkan Arab Saudi, tak menggunakan sistem yang sama untuk menetapkan 1 Syawal. ”Di Arab pun, penetapan hanya dilakukan pemerintah karena tak ada organisasi masyarakat Islam,” kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 7 Agustus 2013.

Sidang isbat penetapan 1 Syawal 1434 Hijriah dilaksanakan pada Rabu ini, 7 Agustus 2013, pukul 16.30 WIB, di kantor Kementerian Agama. Menurut Maaruf, sidang tersebut bertujuan mencapai satu pemahaman dari sejumlah organisasi masyarakat ihwal mulai memasuki bulan Syawal. Karena di Indonesia banyak ormas Islam yang merepresentasikan umatnya, kata dia, pemerintah perlu mendengarkan sikap para ormas tersebut. "Kesempatan mendengarkan itu ada di satu forum yang biasa kita kenal dengan sidang isbat," kata Maaruf.



Indonesia, Maaruf melanjutkan, juga menganut cara yang berbeda dengan negara lain dalam melihat hilal. "Kriterianya beda, yaitu penggabungan antara rukyah murni dan hisab murni," kata dia. "Namanya Imkanur Rukyah."

Ia menjelaskan, Imkanur Rukyah membuat Indonesia menetapkan 1 Syawal tak hanya berdasarkan wujud hilal, tapi juga memakai kriteria minimum hilal sudah berada pada posisi minimal 2 derajat. "Meskipun hilal terlihat, jika belum melebihi 2 derajat, tetap dianggap belum masuk bulan Syawal," kata dia.



Adapun Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan Indonesia menganut sistem lebih baik dibandingkan negara lain dalam menentukan 1 Syawal. "Sidang isbat justru menujukkan pembangunan demokrasi karena masyarakat ikut terlibat," ujar dia saat dihubungi, Rabu, 7 Agustus 2013. "Di Malaysia pun, penetapan ini hanya dilakukan oleh kalangan tertentu."

MUHAMAD RIZKI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

1 hari lalu

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.

Baca Selengkapnya

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

2 hari lalu

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

3 hari lalu

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

7 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

7 hari lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

10 Negara Eropa dengan Penduduk Muslim Terbanyak, Rusia Nomor Satu

7 hari lalu

10 Negara Eropa dengan Penduduk Muslim Terbanyak, Rusia Nomor Satu

Berikut ini daftar negara Eropa dengan penduduk Muslim terbanyak berdasarkan jumlahnya pada 2020. Rusia jadi nomor satu.

Baca Selengkapnya

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

7 hari lalu

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

8 hari lalu

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika

Baca Selengkapnya

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

9 hari lalu

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

16 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya