TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Sosial Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh atas realisasi pencairan dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) tahap pertama. "Kami tak bisa menutup mata bahwa pemerintah tak siap, terbukti dengan adanya beragam data yang tak akurat," katanya, Kamis, 1 Agustus 2013.
Menurut Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini, pemerintah harus menyiapkan pencairan BLSM tahap dua dengan lebih matang. Hidayat juga mengkritik rencana pemerintah yang membebankan pembayaran BLSM bagi rumah tangga penerima tambahan pada anggaran daerah. Menurut dia, pembebanan itu akan menimbulkan masalah baru. "Bagaimana daerah bisa menganggarkannya, sementara pos anggarannya tidak ada. Bukankah pos APBD itu sudah jelas peruntukannya," ujarnya.
Mantan ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini meminta pemerintah memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk membongkar ulang data penerima BLSM. Daftar-daftar penerima yang ada mesti segera divalidasi ulang agar lebih tepat sasaran. Dia berharap kepala desa dan lurah dilibatkan dalam penetapan rumah tangga sasaran pengganti.
Selain itu, Hidayat menyarankan agar pemerintah segera menggandeng lembaga survei independen untuk menguji efektivitas BLSM ini. Sejauh ini, Hidayat menilai, BLSM yang dibagi-bagi pemerintah tak efektif membantu masyarakat. Kompensasi senilai Rp 150 per bulan dinilai Hidayat tak berarti bila dibanding dampak sosial yang ditimbulkan akibat kenaikan harga BBM.
Berdasarkan data resmi pemerintah, hingga 31 Juli kemarin, pencairan dana BLSM baru diterima oleh 91,61 persen RTS. Pemerintah sebelumnya menetapkan jumlah rumah tangga sasaran sebanyak 15,5 juta. Sekitar 1,3 juta RTS diklaim belum menerima BLSM karena terbatasnya jangkauan dalam distribusi, seperti terjadi di beberapa daerah di Papua dan Maluku.
IRA GUSLINA SUFA
Berita terkait
Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL
1 jam lalu
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL
Baca SelengkapnyaKetahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
1 hari lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
2 hari lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca SelengkapnyaDPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei
2 hari lalu
KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
2 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
3 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
4 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
4 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
4 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaDitolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi
5 hari lalu
Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya