TEMPO.CO, Semarang - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah, Suwarso, mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat atas gembong narkoba Freddy Budiman, yang kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan.
Suwarso menjamin akses dengan luar penjara bagi terpidana mati tersebut makin sempit. "Jangan sampai dia masih bisa menjalankan peredaran narkoba dari penjara," kata Suwarso kepada Tempo, Rabu, 31 Juli 2013.
Pengawasan terhadap terpidana kasus narkoba, menurut Suwarso, memang harus superketat karena berhadapan dengan pecandu. "Di mana-mana, dengan segala cara, pecandu selalu berusaha penuhi hasratnya."
Salah satu cara mempersempit komunikasi terpidana adalah memasang peranti jammer di LP Batu untuk mengacak sinyal telepon seluler. "Agar narapidana tak bisa berkomunikasi, baik telepon maupun Internet," kata Suwarso.
Selain itu, jadwal besuk di seluruh LP di Nusakambangan hanya dua kali dalam sepekan, tidak seperti di LP lain yang bisa besuk setiap hari. Seluruh pengunjung juga diperiksa ketat dan berlapis. Mulai dari dermaga Nusakambangan sampai masuk penjara.
Upaya tersebut dalam rangka mempersempit akses narapidana dengan dunia di luar penjara. Meski demikian, menurut dia, yang tak kalah penting adalah membangun kedisiplinan para petugas penjara. Sebab, tak jarang pelanggaran yang dilakukan narapidana melibatkan petugas.
Terpidana mati Freddy adalah gembong narkoba. Saat mendekam di LP Narkoba Cipinang, pria 37 tahun ini masih bisa mengatur peredaran narkoba di Indonesia dengan menyelundupkan 1,4 juta butir ekstasi dari Cina.
Sejak Selasa kemarin, gembong narkoba ini dipindahkan ke LP Batu Nusakambangan setelah diketahui bahwa dia mendapatkan kemudahan fasilitas berupa penggunaan ruangan untuk mengkonsumsi sabu dan bercinta dengan beberapa perempuan.
SOHIRIN
Terhangat:
Ahok vs Lulung | Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur
Terpopuler:
Jenderal Ini Akan Menikahi Bella Saphira
Ahok-Lulung Berseteru, Ini Kata Kemendagri
Anggita Sari Boleh Jenguk Freddy Budiman, Asal...
Berita terkait
Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot
15 jam lalu
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur
Baca SelengkapnyaKemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel
9 hari lalu
Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.
Baca SelengkapnyaPemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik
13 hari lalu
Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.
Baca SelengkapnyaSyarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024
14 hari lalu
Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?
Baca SelengkapnyaJadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya
16 hari lalu
Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya
17 hari lalu
Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.
Baca SelengkapnyaIndonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda
17 hari lalu
Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017
Baca SelengkapnyaKomitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual
17 hari lalu
Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.
Baca SelengkapnyaMenkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?
36 hari lalu
Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?
Baca SelengkapnyaRemisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012
38 hari lalu
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya