TEMPO Interaktif, Jakarta:Satu lagi pembobol BNI senilai Rp 1,7 triliun dituntut hukuman yang berat. Direktur Utama PT Mahesa Karya Muda Mandiri, Harris Is Artono dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum Yenny, dalam sidang majelis hakim yang digelar Jumat (29/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Harris, menurut JPU, terbukti korupsi. Kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Harris senilai US$ 9,3 juta. Perbuatan Harris yang membuktikan bahwa ini merugikan negara menurut Jaksa karena ia telah mendiskonto 11 L/C fiktif dari BNI cabang Kebayoran Baru. “Padahal terdakwa mengetahui bahwa proyek tidak berjalan,” kata Yenny. Ke-11 L/C yang didiskonto PT Mahesa US$ 9,3 juta hanya kembali sekitar US$ 5 juta setelah jatuh tempo. Selebihnya, dibayar melalui perjanjian piutang dengan PT Aditya Putra Pratama Finance yang sumber uangnya dari Maria Pauline yang juga berasal dari pendiskontoan L/C BNI. Sampai saat ini, kata Yenny, PT Mahesa belum melunasi hutang ke PT Aditya. “Karena itu negara dalam hal ini BNI cabang Kebayoran Baru dirugikan,” katanya. Mendengar tuntutan JPU, Harris terlihat sangat gelisah. Beberapa kali ia memperbaiki posisi duduknya dan sempat bertepuk tangan. “Sebenarnya ada apa dengan tuntutan jaksa,” katanya. Sidang selanjutnya akan digelar Senin (8/11) mendatang. Ketua Majelis Hakim Johanes Suhadi, memberikan kesempatan untuk Harris dan penasihat hukumnya mempersiapkan nota pembelaan. Khairunnisa
Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran
24 hari lalu
Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran
Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.