Briptu Rani Syok Dipecat dari Kepolisian

Reporter

Editor

Pruwanto

Rabu, 31 Juli 2013 06:17 WIB

Briptu Rani. Detik.com

TEMPO.CO , Surabaya:Briptu Rani Indrayuni Nugraeni mengaku shock karena mendapat kabar pemecatan. "Aku masih shock, nih, mbak," kata Rani dalam pesan singkatnya kepada Tempo, Selasa, 30 Juli 2013.

Polisi berpangkat Brigadir Satu itu diberhentikan dengan tidak hormat melalui Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor Kep/989/VII/2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Polri terhitung mulai tanggal 31 Juli 2013.

Sejak informasi pemecatan itu disampaikan secara resmi oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur, Selasa siang, Rani tidak memberikan respon apapun. Beberapa wartawan berusaha menghubungi melalui telepon, tapi tidak dijawab. Pesan singkat yang dikirim Tempo baru dibalas malam hari.

Menurut Rani, dirinya masih menunggu pernyataan dari Kepolisian Daerah Jawa Timur kepada dirinya. Meski secara resmi baru diberhentikan 31 Juli, namun sudah beberapa hari ini Rani tidak lagi berdinas di Propam Polda Jatim, tempat dia bertugas terakhir. (baca: Briptu Rani Resmi Dipecat Polda Jawa Timur)

Saat ini, Rani mengaku sedang banyak merenung. Ia juga berencana mencari pekerjaan lain setelah diberhentikan dari kepolisian. Perempuan kelahiran 1988 itu memutuskan akan kembali ke Bandung, Kamis 1 Agustus 2013.

Briptu Rani merupakan anggota Kepolisian Resor Mojokerto. Kasus ini mencuat ketika Rani menghilang beberapa lama atau disersi dari tugas kedinasannya. Belakangan diketahui kalau Rani berada di rumah orang tuanya di Bandung. Bersamaan dengan itu muncul laporan jika Rani mendapat perlakuan pelecehan seksual dari atasannya, Kapolres Mojokerto, Ajun Komisaris Besar Eko Puji Nugroho.

Atas laporan Rani, Eko menjalani sidang komisi kode etik dan diputuskan mutasi yang bersifat demosi. Yaitu dipindah dengan penurunan jabatan. Sedangkan Rani dinyatakan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto pasal 1 ayat (3) huruf e Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan atau pasal 13 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 juncto pasal 21 ayat (3) huruf i Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

Dengan demikian, pengajuan banding Rani kepada Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur ditolak. Alasannya, karena Rani telah melakukan pelanggaran yang sama tiga kali berturut-turut.

"Yang pertama disersi, kedua tidak masuk, setelah itu 3 kali dikeluarkan surat keputusan hak disiplin dan hal yang sama," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Suhartoyo.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Berita terkait

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

1 hari lalu

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

IPW menilai proses pemeriksaan terhadap tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi tak cukup berhenti di kesimpulan bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

1 hari lalu

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi terus menggali terkait kasus meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi diduga bunuh diri di dalam mobil.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Demo Bela Palestina di Amerika, Kandidat Presiden Ditangkap hingga Boikot Akademis

2 hari lalu

5 Fakta Demo Bela Palestina di Amerika, Kandidat Presiden Ditangkap hingga Boikot Akademis

Demo bela Palestina di sejumlah kampus Amerika menimbulkan sejumlah dampak.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Protes Pro-Palestina Meluas di Kampus Amerika Serikat, Hampir 900 Orang Ditangkap Sejak 18 April

2 hari lalu

Protes Pro-Palestina Meluas di Kampus Amerika Serikat, Hampir 900 Orang Ditangkap Sejak 18 April

Hampir 900 orang telah ditangkap di kampus-kampus Amerika Serikat karena demo pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

4 hari lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

4 hari lalu

Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

Polisi menemukan luka tembak di pelipis kanan kepala Brigadir RA yang tembus ke bagian kiri kepala, bahkan hingga ke atap mobil Alphard.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

4 hari lalu

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

Polisi menyimpulkan sementara Brigadir RA tewas karena bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

4 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya