TEMPO Interaktif, Jakarta: Gun Gun Rusman Gunawan alias Abdul Karim alias Bukhori dihukum empat tahun penjara karena terbukti membantu tindak pidana terorisme. Majelis hakim yang diketuai Abdullah Sidiq mengatakan, Gun Gun, adik kandung Hambali, salah satu tersangka pelaku bom Bali, dinyatakan telah memberi dan mengumpulkan dana bagi peledakan bom Hotel JW Marriott, September tahun lalu. Menurut majelis hakim, Gun Gun telah diperintahkan Hambali untuk mengirimkan uang US$ 12 ribu kepada Amal Alba. Lalu juga atas perintah Hambali, jumlah uang itu kemudian ditingkatkan menjadi US$ 50 ribu. Mahasiswa Abu Bakar Islamic University ini telah mengirimkan uang US$ 12 ribu kepada Amal al Baluchi, atas perintah Hambali, pada periode Desember 2002 sampai Februari 2003. Jumlah uang yang dikirimkan itu kemudian ditingkatkan menjadi US$ 50 ribu. Uang itu kemudian diteruskan kepada Zubir melalui Madjid Khan untuk diberikan kepada Mamat alias Johan. Melalui perantaraan Ismail, bingkisan uang tersebut kemudian disampaikan Noordin M Top dan Dr Azahari, pelaku peledakan bom Hotel JW Marriot yang saat ini masih belum tertangkap. Bingkisan berupa pecahan mata uang dolar Australia dan Singapura itu digunakan untuk mencari rumah kontrakan, membawa bahan peledak dari Lampung menuju Jakarta dan membeli sepeda motor yang digunakan untuk mensurvei sasaran peledakkan. Sebagian juga digunakan untuk membeli mobil Kijang yang digunakan untuk peledakan hotel tersebut.Gun Gun menyangkal tuduhan yang disampaikan majelis hakim. Ia menyangkal telah melakukan membantu tindak pidana terorisme. "Saya tidak bisa terima," katanya seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/10). Sementara itu, kuasa hukum Gungun menyatakan banding atas putusan tersebut. Ia menilai Gun Gun tidak mengetahui maksud dan tujuan uang itu dikirimkan. "Ia tidak tahu (untuk apa) uang itu," kata Ahmad Kholid. Edy Can - Tempo