Pengesahan UU Sumber Daya Air Dipertanyakan di MK

Reporter

Editor

Selasa, 26 Oktober 2004 13:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang meninggalkan ruang sidang dalam rapat paripurna pengesahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tetang Sumber Daya Air, tidak tercatat dalam risalah rapat. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Sekretariat Komisi IV DPR RI Slamet Sudarsono atas pertanyaan Hakim Konstitusi Harjono dalam sidang konstitusi di Jakarta, Selasa (26/10). Ini terkait dengan uji formil dan materiil UU SDA di Mahkamah Konstitusi yang diajukan tiga pemohon. Dalam sidangnya kali ini dipanggil bagian sekertariat komisi IV, komisi yang membahas UU SDA. Dalam tata tertib DPR pada Pasal 189 dijelaskan pengesahan undang-undang harus disetujui oleh semua yang hadir, yang terdiri dari anggota dan unsur fraksi. Sedangkan pasal yang lain, yaitu Pasal 93 ayat 1 menyebutkan bila musyawarah dengan mufakat tidak tercapai misalnya ada beberapa anggota yang menolak, maka akan dilaksanakan voting.Menurut salah satu kuasa hukum pemohon, Isna Hertati, hal itu tidak dilakukan DPR. Pada waktu pengesahan UU SDA, pemohon mencatat ada tujuh anggota DPR yang keberatan, sehingga meninggalkan ruang sidang. Sedangkan Slamet mengatakan, semua anggota DPR menyatakan setuju setelah ada lobi kepada mereka. Pemohon tetap berkeyakinan dalam tata tertip DPR tidak ada istilah lobi bila terjadi ketidaksepakatan anggota DPR. Seharusnya dilakukan voting terhadap pengesahan tersebut. Pemohon menjelaskan tidak harus dipaksakan untuk musyawarah untuk mufakat tetapi perbedaan pendapat harus dihargai. Kuasa hukum pemohon merencanakan para anggota yang menolak pengesahan tersebut akan dijadikan saksi fakta dalam persidangan MK berikutnya. "Jika tidak bisa, maka akan menghadirkan teman-teman kami atau wartawan yang pada saat itu meliput," kata Isna. Pada saat itu pimpinan sidang paripurna memaksakan pengesahan UU ini secara mufakat padahal anggota DPR yang lain mengusulkan voting. Slamet mengatakan tidak mengetahui secara pasti aksi walk out tersebut. Ia mengakui memang meskipun tidak ada ketentuan soal lobi, bila ada hal-hal yang perlu dibicarakan, anggota DPR akan melakukan lobi. Hadir juga dalam sidang MK tesebut perwakilan dari kementerian lingkungan hidup, kementerian riset dan teknologi serta departemen dalam negeri. Maria Ulfah - Tempo

Berita terkait

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

3 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

3 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

4 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

7 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya