Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, mempersilakan Kejaksaan Agung mengajukan permohonan Peninjauan Kembali putusan kasasi kasus Yayasan Supersemar. Salah satu alasannya adalah perbaikan putusan tidak dapat dilakukan karena majelis hakimnya sudah pensiun.
"Tiga hakimnya sudah pensiun, jadi tidak bisa direvisi meski disadari itu salah ketik," kata Ridwan saat dihubungi Tempo, Senin, 22 Juli 2013.
Ia menyatakan, kesalahan ketik tersebut sudah diketahui pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat menerima salinan putusan. Upaya untuk merevisi juga sudah disampaikan. Akan tetapi, menurut dia, revisi tidak mungkin juga dilakukan karena salinan putusan sudah diterima tiap pihak berperkara.
"Sudah pernah coba dikembalikan, kesalahan ketik memang hanya di amar saja. Bagian pertimbangannya sudah tepat," kata Ridwan.
Atas situasi ini, Ridwan menyatakan pihak yang keberatan atau Kejaksaan Agung agar mengajukan PK atas amar putusan yang menjadi tidak tepat tersebut. Meski Jaksa Agung Basrief Arief mengklaim akan mengajukan PK, menurut Ridwan, hingga saat ini belum ada pengajuan PK sama sekali terhadap putusan bernomor 2896 K/Pdt/2009 ini. "Semoga dalam waktu dekat ada pengajuan."
Hakim agung yang menjadi majelis dalam putusan ini adalah mantan Ketua MA Harifin Tumpa, Dirwoto, dan Rehngena Purba. Para hakim ini dibantu panitera pengganti Pri Pambudi Teguh dan Panitera Muda Perdata Soeroso Ono. Saat ini Pri sudah menjadi Panitera Muda Perdata dan Soeroso sudah menjadi Panitera MA.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Yayasan Supersemar untuk membayar kepada negara sebesar 75 persen dari US$ 420 ribu, yaitu US$ 315 ribu dan 75 persen dari Rp 185 juta, yaitu Rp 139 juta. Kesalahan ketik terletak pada denda sebesar Rp 185 juta yang seharusnya memiliki tiga digit angka lagi, yaitu Rp 185 miliar. "Iya, ada tiga digit yang hilang, yaitu 063," kata Ridwan.
Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Ahok dari Jabatannya
21 Februari 2017
Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Ahok dari Jabatannya
Menurut Menteri Tjahjo Kumolo, fatwa Mahkamah Agung tidak memberikan pendapat hukum apa pun atas keputusannya mempertahankan Ahok sebagai Gubernur Jakarta.