Hakim Pensiun, Vonis Supersemar Tak Bisa Direvisi  

Reporter

Senin, 22 Juli 2013 15:03 WIB

Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, mempersilakan Kejaksaan Agung mengajukan permohonan Peninjauan Kembali putusan kasasi kasus Yayasan Supersemar. Salah satu alasannya adalah perbaikan putusan tidak dapat dilakukan karena majelis hakimnya sudah pensiun.

"Tiga hakimnya sudah pensiun, jadi tidak bisa direvisi meski disadari itu salah ketik," kata Ridwan saat dihubungi Tempo, Senin, 22 Juli 2013.

Ia menyatakan, kesalahan ketik tersebut sudah diketahui pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat menerima salinan putusan. Upaya untuk merevisi juga sudah disampaikan. Akan tetapi, menurut dia, revisi tidak mungkin juga dilakukan karena salinan putusan sudah diterima tiap pihak berperkara.

"Sudah pernah coba dikembalikan, kesalahan ketik memang hanya di amar saja. Bagian pertimbangannya sudah tepat," kata Ridwan.

Atas situasi ini, Ridwan menyatakan pihak yang keberatan atau Kejaksaan Agung agar mengajukan PK atas amar putusan yang menjadi tidak tepat tersebut. Meski Jaksa Agung Basrief Arief mengklaim akan mengajukan PK, menurut Ridwan, hingga saat ini belum ada pengajuan PK sama sekali terhadap putusan bernomor 2896 K/Pdt/2009 ini. "Semoga dalam waktu dekat ada pengajuan."

Hakim agung yang menjadi majelis dalam putusan ini adalah mantan Ketua MA Harifin Tumpa, Dirwoto, dan Rehngena Purba. Para hakim ini dibantu panitera pengganti Pri Pambudi Teguh dan Panitera Muda Perdata Soeroso Ono. Saat ini Pri sudah menjadi Panitera Muda Perdata dan Soeroso sudah menjadi Panitera MA.

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Yayasan Supersemar untuk membayar kepada negara sebesar 75 persen dari US$ 420 ribu, yaitu US$ 315 ribu dan 75 persen dari Rp 185 juta, yaitu Rp 139 juta. Kesalahan ketik terletak pada denda sebesar Rp 185 juta yang seharusnya memiliki tiga digit angka lagi, yaitu Rp 185 miliar. "Iya, ada tiga digit yang hilang, yaitu 063," kata Ridwan.

FRANSISCO ROSARIANS

Terhangat:
Front Pembela Islam | FPI | Hambalang | Bursa Capres 2014


Berita lain:

Melawan FPI, Tiga Orang Kendal Ditangkap Polisi

Jokowi: Blusukan Modalnya Jalan Kaki

FITRA: Gaya Blusukan Jokowi Mirip Artis

SBY Minta Polisi Tindak Tegas FPI

Berita terkait

HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

27 Agustus 2022

HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

Hari ini 27 Agustus Djoko Tjandra berusia 71 tahun. Ia terlilit kasus korupsi Bank Bali hingga surat jalan palsu yang menyeret 2 perwira tinggi polisi

Baca Selengkapnya

Soal Rencana Aksi Fatwa Mahkamah Agung, Djoko Tjandra: Tidak Ada Logika

26 Februari 2021

Soal Rencana Aksi Fatwa Mahkamah Agung, Djoko Tjandra: Tidak Ada Logika

Djoko Tjandra mengatakan tidak ada uang yang diperuntukkan untuk pejabat tinggi di Kejaksaan Agung maupun Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung: Gratifikasi Jaksa Pinangki Terkait Fatwa di MA

25 Agustus 2020

Kejaksaan Agung: Gratifikasi Jaksa Pinangki Terkait Fatwa di MA

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah menduga gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa di Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Tolak Eksekusi Jaksa, Buni Yani: Kalau Main Catur Ini Remis

1 Februari 2019

Tolak Eksekusi Jaksa, Buni Yani: Kalau Main Catur Ini Remis

Kata Buni Yani, MA juga menolak kasasi yang diajukan penuntut umum dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Buni Yani Siap Menyerahkan Diri, Asalkan..

1 Februari 2019

Buni Yani Siap Menyerahkan Diri, Asalkan..

Buni Yani mengatakan telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Kamis lalu.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso  

22 Juni 2017

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso  

Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi terdakwa Jessica Kumala Wongso karena kuatnya pertimbangan putusan hakim pengadilan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso

1 April 2017

MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerbitkan surat perpanjangan masa tahanan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

Baca Selengkapnya

Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Ahok dari Jabatannya

21 Februari 2017

Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Ahok dari Jabatannya

Menurut Menteri Tjahjo Kumolo, fatwa Mahkamah Agung tidak memberikan pendapat hukum apa pun atas keputusannya mempertahankan Ahok sebagai Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Fatwa MA Status Ahok, Ini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah  

21 Februari 2017

Fatwa MA Status Ahok, Ini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah  

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan tanggapannya soal fatwa Mahkamah Agung terkait dengan status hukum Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Terima Fatwa Mahkamah Agung, Menteri Tjahjo: Surat MA Itu Rahasia...

20 Februari 2017

Terima Fatwa Mahkamah Agung, Menteri Tjahjo: Surat MA Itu Rahasia...

Menteri Tjahjo Kumolo mengaku telah menerima fatwa Mahkamah Agung soal Ahok, tapi ia enggan mengungkapkan pertimbangan itu secara detail.

Baca Selengkapnya