TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Banding telah menolak gugatan banding dari Brigadir Satu Rani Indah Yuni Nugraeni. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan Komisi Banding yang dibentuk sejak 15 Juli 2013 itu menguatkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi atas gugatan Briptu Rani.
Apakah Briptu Rani selanjutnya dipecat? "Keputusan (saksi) ada di tangan Kapolda," kata Awi di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jumat siang, 19 Juli 2013. Pemecatan, kata Awi, merupakan hak prerogatif Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Unggung Cahyono.
Berdasarkan prosesnya, Kepala Kepolisian akan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan hukum. Briptu Rani sejak Rabu kemarin, 17 Juli 2013, telah selesai menjalani hukuman disiplin 21 hari di tempat khusus Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim.
Menurut Awi, setelah menjalani 21 hari di tempat khusus itu, dia mendapat surat perintah diperbantukan ke Propam sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Informasi yang dihimpun Tempo, Briptu Rani sudah mengikuti apel pagi dan sore di Polda Jatim. Dia masih mendapatkan pengawalan khusus.
Namun Briptu Rani belum bisa dikonfirmasi ihwal sidang komisi yang menolak bandingnya.
DAVID PRIYASIDHARTA
Topik Terhangat:
Bursa Capres 2014 | Aksi Liverpool di GBK | Eksekutor Cebongan | Rusuh Nabire
Berita terkait
Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial
4 jam lalu
DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Baca SelengkapnyaLengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi
6 jam lalu
Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.
Baca SelengkapnyaKetua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak
9 jam lalu
Ketua Rukun Warga 02 Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, Amir Muchlis, berharap kontraktor Masjid Al Barkah, Ahsan Hariri, dilaporkan ke polisi.
Baca SelengkapnyaArak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak
10 jam lalu
Arak-arakan geng motor membawa senjata tajam itu melintas di jalan raya tetapi belum ada tindakan kepolisian Tangerang.
Baca Selengkapnya2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor
11 jam lalu
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jayawijaya menangkap 2 pencuri di Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi
1 hari lalu
Peneliti BRIN Sarah Nuraini Siregar menanggapi potensi kecemburuan di internal polisi akibat revisi UU Polri yang dapat memperpanjang masa jabatan aparat penegak hukum tersebut.
Baca SelengkapnyaMisteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron
1 hari lalu
Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.
Baca SelengkapnyaMasjid Al Barkah Mangkrak, Pengurus Siapkan Amunisi Seret Kontraktor ke Polisi Akhir Mei
1 hari lalu
Kontrakator Masjid Al Barkah akan dilaporkan ke polisi jika tidak mengembalikan sisa duit pembangunan sebesar Rp 3,6 miliar.
Baca SelengkapnyaMalaysia Tangkap 20 Anggota Jamaah Islamiyah Pascaserangan Kantor Polisi di Johor Bahru
1 hari lalu
Lebih dari 20 orang yang diyakini anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) telah ditangkap polisi Malaysia.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden
1 hari lalu
DPR RI berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Revisi UU tersebut salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.
Baca Selengkapnya