LP Batam Bobol, Napi Kabur Usai Serang Sipir

Reporter

Editor

Anton William

Kamis, 18 Juli 2013 15:46 WIB

Ilustrasi. gizmodo.com

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto membantah petugas sipir Rumah Tahanan Kelas II A Batam telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan kaburnya 11 narapidana. Menurut dia, penghuni rutan disebut menyerang petugas dengan tiba-tiba.

"Jadinya sulit diantisipasi," ujar Djoko ketika ditemui di kantor Presiden, Kamis, 18 Juli 2013. Ia mengatakan sedang mengevaluasi dan menginvestigasi kondisi Rutan Batam.

Setelah kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Sumatera Utara, Djoko mengaku sudah meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk meningkatkan kewaspadaan. Dalam instruksi tersebut, ia meminta setiap petugas lembaga pemasyarakatan mengelola keamanan pada waktu apel, istirahat, dan pemeriksaan.

Djoko mengklaim belum menerima informasi mengenai penyebab para narapidana di Batam dapat melarikan diri. Ia juga belum bisa memastikan alasan kaburnya para narapidana disebabkan kelebihan penghuni di rumah tahanan tersebut.

Menurut dia, jika memang disebabkan kelebihan penghuni, prioritas penanganan kasus ini adalah percepatan pembangunan atau perluasan kapasitas. Akan tetapi, jika disebabkan terbatasnya sumber daya manusia, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dipersilakan untuk meminta penambahan petugas.

"Yang jelas, peristiwa itu terjadi karena mereka menunggu petugas lengah," kata Djoko. Dua belas narapidana yang menghuni satu sel di Rutan Batam melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap dua sipir hingga cedera. Seorang narapidana berhasil ditangkap, sementara 11 lainnya masih berkeliaran bebas.

Rutan Batam sendiri disebut mengalami kelebihan penghuni. Idealnya, Rutan Batam dihuni 250 orang, namun dipaksa menampung 468 orang.

FRANSISCO ROSARIANS


Berita Terpopuler:

LHI Akhirnya Akui Telepon Suswono Soal Daging

Investasi Ustadz Yusuf Mansur Dipermasalahkan

Taliban: Dear Malala, Ini Sebab Kami Membunuhmu
Dahlan: Bisnis Yusuf Mansur Sensitif
Pengamat: Prabowo Militer yang Jago Bicara, tapi..

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

1 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

2 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

4 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

5 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

24 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

24 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

26 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

26 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

28 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya