Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materil UU Advokad

Reporter

Editor

Senin, 18 Oktober 2004 15:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materil UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokad. Permohonan uji materil UU tersebut dinilai tidak cukup beralasan oleh Mahkamah. Demikian putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dipimpin wakil ketua Mahkamah, Laica Marzuki, Senin (18/10) siang ini di Jakarta. Permohonan yang diajukan Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (APHI) itu, dinilai Mahkamah Konstitusi tidak tepat memahami UU Advokad. Misalnya mengenai penjelasan pasal 2 ayat 1 tentang syarat menjadi seorang advokad. APHI menganggap lulusan perguruan hukum militer dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tidak dapat menjadi advokad, karena adanya sistem komando hingga tidak mandiri dan bebas. Tapi, menurut Mahkamah, sikap DPR mengatakan bahwa kurikulum dan sillabus jenjang strata 1 fakultas hukum sama dengan ketua perguruan tinggi tersebut. Selain itu, untuk menjadi advokad, polisi maupun TNI tidak boleh terikat sebagai pegawai negeri sipil. Mereka harus terlebih dulu mengundurkan diri atau pensiun untuk bisa menjadi advokad. Disamping berbagai seleksi yang harus ditempuh untuk menjadi advokad. Berkaitan dengan Pasal 17 UU Advokad, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak adanya sanksi terhadap pejabat yang tidak memberikan informasi bukan berarti pejabat tersebut dalam melaksanakan tugasnya jika lalai tidak mendapat hukuman. Juga mengenai syarat umur, bagi seorang advokad yang harus berumur minimal 25 tahun, MK menganggap syarat itu tidak diskriminatif. Meskipun sekarang banyak lulusan baru yang berusia 20 atau 21 tahun. Namun, hal itu jarang sekali terjadi. MK mengatakan, ketentuan hukum pada dasarnya harus menggunakan tolok ukur dan merujuk kepada sesuatu yang berlaku umum tidak pada sesuatu yang jarang. Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyatakan tidak diikutkannya organisasi pemohon ke dalam UU Advokad sebagai organisasi yang diakui, bukan merupakan sesuatu yang tidak wajar. Karena RUU Advokad disusun sejak tahun 1999 hanya oleh beberapa organisasi advokad. Baru setelah RUU dibahas di DPR organisasi advokad baru bermunculan (Maria Ulfah).

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

4 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya