TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materil UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokad. Permohonan uji materil UU tersebut dinilai tidak cukup beralasan oleh Mahkamah. Demikian putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dipimpin wakil ketua Mahkamah, Laica Marzuki, Senin (18/10) siang ini di Jakarta. Permohonan yang diajukan Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (APHI) itu, dinilai Mahkamah Konstitusi tidak tepat memahami UU Advokad. Misalnya mengenai penjelasan pasal 2 ayat 1 tentang syarat menjadi seorang advokad. APHI menganggap lulusan perguruan hukum militer dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tidak dapat menjadi advokad, karena adanya sistem komando hingga tidak mandiri dan bebas. Tapi, menurut Mahkamah, sikap DPR mengatakan bahwa kurikulum dan sillabus jenjang strata 1 fakultas hukum sama dengan ketua perguruan tinggi tersebut. Selain itu, untuk menjadi advokad, polisi maupun TNI tidak boleh terikat sebagai pegawai negeri sipil. Mereka harus terlebih dulu mengundurkan diri atau pensiun untuk bisa menjadi advokad. Disamping berbagai seleksi yang harus ditempuh untuk menjadi advokad. Berkaitan dengan Pasal 17 UU Advokad, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak adanya sanksi terhadap pejabat yang tidak memberikan informasi bukan berarti pejabat tersebut dalam melaksanakan tugasnya jika lalai tidak mendapat hukuman. Juga mengenai syarat umur, bagi seorang advokad yang harus berumur minimal 25 tahun, MK menganggap syarat itu tidak diskriminatif. Meskipun sekarang banyak lulusan baru yang berusia 20 atau 21 tahun. Namun, hal itu jarang sekali terjadi. MK mengatakan, ketentuan hukum pada dasarnya harus menggunakan tolok ukur dan merujuk kepada sesuatu yang berlaku umum tidak pada sesuatu yang jarang. Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyatakan tidak diikutkannya organisasi pemohon ke dalam UU Advokad sebagai organisasi yang diakui, bukan merupakan sesuatu yang tidak wajar. Karena RUU Advokad disusun sejak tahun 1999 hanya oleh beberapa organisasi advokad. Baru setelah RUU dibahas di DPR organisasi advokad baru bermunculan (Maria Ulfah).