Usut Korupsi, Jenderal Heru Malah Dihukum 6 Bulan

Reporter

Selasa, 9 Juli 2013 11:47 WIB

TEMPO/Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Jakarta- Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan hukuman 8 bulan untuk Brigadir Jenderal TNI (Purn) Heru Sukrisno, terdakwa kasus kepemilikan arsip milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Dengan hukuman ini, terdakwa tak akan dipenjara selama tak mengulangi perbuatan yang sama selama delapan bulan. “Terdakwa terbukti bersalah lantaran meminjam Surat Nota Dinas Inspektur Jenderal Angkatan Darat tanpa dikembalikan,” kata Ketua majelis hakim Kolonel Laut Yutti S. Halilin, saat membacakan putusan, Senin 8 Juli 2013.


Majelis hakim menilai Heru terbukti bersalah melanggar Pasal 11 ayat 1 juncto Pasal 1 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan oditur (jaksa). Sebelumnya, oditur meminta majelis menghukum Heru dengan pidana penjara 8 bulan tanpa masa percobaan.


Menurut hakim Yutti, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman Heru, yakni dia tak pernah dihukum, berterus terang, dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa saat ini telah pensiun dan kooperatif, sehingga membuat persidangan berjalan lancar. Sedangkan hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Heru dianggap bertentangan dengan Sapta Marga. Akibat perbuatannya itu, kata dia, institusi TNI, khususnya TNI AD, dirugikan.


Kasus ini terjadi saat Heru masih menjadi pejabat yang bertugas mengawasi dan memeriksa bidang logistik. Salah satu temuannya adalah soal pengadaan pesawat Fokker F-50 PK TWR yang tak dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga membuat negara dirugikan sekitar Rp 17,8 miliar.


Untuk membuat laporan ke Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Heru meminjam surat Nota Dinas Itjenad Nomor B/ND/93/IX/2005/Itjenad tanggal 12 September 2005 tentang permasalahan yang menonjol berupa pengadaan pesawat Fokker F-50 sebagai pengganti pembelian helikopter Bell tahun anggaran 2003. Yang menjadi masalah, menurut hakim, Heru tak pernah mengembalikan surat tersebut. "Hingga terdakwa pensiun, surat itu belum dikembalikan," kata hakim Yutti.


Advertising
Advertising

Heru, yang dimintai tanggapannya oleh hakim, mengatakan akan mempertimbangkan vonis tersebut. "Pikir-pikir," katanya. Demikian pula dengan oditur Sumartoni, dia mengatakan masih akan memikirkan putusan tersebut. Saat ditemui seusai sidang, Heru mengaku tak mengerti dengan putusan hakim. Menurut dia, kasus tersebut tak masuk akal. "Surat itu kan dipinjam dengan izin dan untuk tugas," katanya.


Menurut Heru, surat yang dipinjam bukanlah yang asli. "Yang asli buat laporan ke Kepala Staf Angkatan Darat. Yang saya pinjam itu pertinggal," ujarnya. (Baca juga: Korupsi Sepatu, KSAU: Itu Urusan Perusahaan Tender)


NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler

Diperiksa Tiga Jam, Maharani Hanya 'Permisi'
Suap Daging Impor, KPK Kembali Periksa Maharani

Beruang Salju Ini Hentikan Laju Kapal Raksasa

KPK Lebih Percaya Yulianis Ketimbang Nazaruddin






Berita terkait

Kapan Pendaftaran Akmil 2024 Dibuka? Ini Jadwal dan Persyaratannya

16 Januari 2024

Kapan Pendaftaran Akmil 2024 Dibuka? Ini Jadwal dan Persyaratannya

pendaftaran online Akademi Militer atau Akmil akan dibuka pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya

Dugaan Anggota TNI Terkait Pembakaran Polsek, Ini Kata Kodam Jaya

14 Desember 2018

Dugaan Anggota TNI Terkait Pembakaran Polsek, Ini Kata Kodam Jaya

Kodam Jaya membentuk tim investigasi dengan Polisi Militer TNI AD, TNI AL dan TNI AU, untuk meneliti pembakaran polsek Ciracas dan pengeroyokan.

Baca Selengkapnya

Menantu AM Hendropriyono Jadi Pangkostrad, Ini Penjelasan TNI

23 Juli 2018

Menantu AM Hendropriyono Jadi Pangkostrad, Ini Penjelasan TNI

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal M. Sabrar menjelaskan soal pengangkatan menantu AM Hendropriyono, Andika Perkasa menjadi Pangkostrad.

Baca Selengkapnya

TNI AD Serah Terimakan Jabatan Pangkostrad dan Asisten Logistik

23 Juli 2018

TNI AD Serah Terimakan Jabatan Pangkostrad dan Asisten Logistik

Serah terima jabatan itu, kata KASAD Jenderal Mulyono, untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan penyegaran di tubuh TNI AD.

Baca Selengkapnya

3 Perempuan Ini Jadi Pionir Pilot di TNI AD

22 Juli 2018

3 Perempuan Ini Jadi Pionir Pilot di TNI AD

Tiga orang Letnan Dua Cpn, Puspita Ladiba, Feny Avisha dan Tri Ramadhani akan menjadi juru terbang perempuan pertama di lingkungan TNI AD.

Baca Selengkapnya

Cerita Prajurit TNI Berlatih Menerbangkan Helikopter Apache

22 Juli 2018

Cerita Prajurit TNI Berlatih Menerbangkan Helikopter Apache

Letnan Satu Cpn Alexius Darma menceritakan pengalamannya berlatih menerbangkan Helikopter Apache AH-64E tanpa melihat.

Baca Selengkapnya

TNI AD Siapkan 58 Teknisi untuk Rawat Helikopter Apache

22 Juli 2018

TNI AD Siapkan 58 Teknisi untuk Rawat Helikopter Apache

Para teknisi belajar mengenai seluk beluk helikopter Apache selama 6 sampai 8 bulan di Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Mengintip Kandang 8 Helikopter Apache TNI AD di Semarang

21 Juli 2018

Mengintip Kandang 8 Helikopter Apache TNI AD di Semarang

TNI AD mengandangkan delapan Helikopter Apache AH-64E terbarunya di Skuadron 11/Serbu, Pangkalan Udara TNI AD Ahmad Yani.

Baca Selengkapnya

Penerbang TNI AD Punya Kualifikasi Terbangkan Helikopter Apache

21 Juli 2018

Penerbang TNI AD Punya Kualifikasi Terbangkan Helikopter Apache

Penerbang TNI AD yang telah menjalani pelatihan di Amerika selama 10 bulan sudah punya kemampuan menerbangkan Helikopter Apache.

Baca Selengkapnya

Begini Kecanggihan Helm Helikopter Apache Milik TNI AD

21 Juli 2018

Begini Kecanggihan Helm Helikopter Apache Milik TNI AD

Dibandrol dengan harga Rp 500 juta, helm pilot Helikopter Apache memiliki teknologi mutakhir. Apa saja?

Baca Selengkapnya