TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, kembali melanjutkan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini. Majelis hakim menjadwalkan sidang dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi atau nota keberatan mereka.
"Agendanya kami mendengarkan jawaban jaksa," kata penasehat hukum Luthfi, Zainudin Paru, saat dihubungi, Senin, 8 Juli 2013. Menurut Zainudin, sidang tersebut akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah sidang Luthfi rampung, majelis akan menggelar sidang dengan agenda yang sama bagi Fathanah. Penasehat hukum Fathanah, Achmad Rozi, mengatakan sidang dijadwalkan pada pukul 10.00. "Ya sekitar jam 10.00-11.00," ujarnya.
Luthfi Hasan Ishaaq dan Fathanah didakwa menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Duit itu merupakan bagian dari Rp 40 miliar yang dijanjikan Direktur Indoguna, Maria Elizabeth Liman, bila perusahaannya mendapat tambahan impor 80 ribu ton daging sapi.
Luthfi dituding menggunakan kekuasaannya sebagai anggota DPR untuk mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono yang juga merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera. Sedangkan Fathanah disebut menghubungkan Luthfi dengan Elizabeth, termasuk menerima duit darinya.
Luthfi dan Fathanah juga didakwa melakukan pencucian uang. Jaksa KPK menduga Luthfi telah mencuci uang sejak menjabat sebagai anggota DPR pada 2004. Sedangkan Fathanah diduga mencuci uang mulai 2011.
NUR ALFIYAH
Berita terkait
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
4 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
9 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
18 jam lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
18 jam lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
20 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
21 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
23 jam lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
1 hari lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi
1 hari lalu
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.
Baca Selengkapnya