Sebuah mural yang dibuat aktivis lingkungan di pagar proyek pembangunan restoran di hutan kota dunia Babakan Siliwangi, Bandung, (9/3). Aktivis lingkungan menolak rencana pemerintah daerah yang akan membangun area komersial di kawasan hijau tersebut. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Bandung - Forum Warga Peduli Babakan Siliwangi (FWPBS) menggelar acara syukuran atas keputusan Pemerintah Kota Bandung mencabut Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Babakan Siliwangi yang sebelumnya diberikan pada PT Esa Gemilang Indah (EGI). Syukuran bertajuk 'Malam Kembalinya Hutan Lebak Siliwangi' itu digelar di Sanggar Olah Seni sekitar hutan kota Babakan Siliwangi Bandung, Sabtu malam, 6 Juli 2013.
"Malam ini kita mensyukuri kembalinya Babakan Siliwangi ke warga kota. Semoga setelah ijin pembangunan dicabut, warga kota bisa lebih kreatif dan memelihara ruang terbuka hijau ini," kata Juru Bicara Forum Warga Peduli Babakan Siliwangi Hawe Setiawan pada Tempo, Sabtu, 6 Juli 2013.
Syukuran diisi oleh seni tradisi yang kental dengan lantunan doa dan puji-pujian. Salah satunya penampilan Beluk Engko pimpinan Abah Unen dari Kampung Ciawi Tali, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung yang melantunkan Pupuh Megatruh berupa sajak doa. Ada juga pembacaan puisi dan pertunjukkan wayang.
"Semuanya serba seni tradisi, kesenian yang ditampilkan mewakili rasa syukur warga kota atas kembalinya Babakan Siliwangi," kata Hawe.
Menurut Hawe, pemcabutan IMB PT EGI merupakan tahap awal untuk terus melestarikan ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai daerah resapan air itu.
"Warga Bandung bisa menyumbangkan ide kreatifnya untuk menghidupkan Babakan Siliwangi. Semoga hutan ini tetap hidup dan ini menjadi inspirasi bagi ruang terbuka lain di Bandung," ujarnya.
Hutan Kota Lebak Siliwangi atau Babakan Siliwangi merupakan hutan kota seluas 3,8 hektare yang menjadi paru-paru Kota Bandung. Kawasan hutan ini berfungsi sebagai daerah resapan air serta penyangga daerah aliran sungai.
Pada 2012 lalu, pemerintah Kota Bandung memberikan IMB pada PT EGI untuk mengelola hutan dan mendirikan rumah makan di sekitar babakan Siliwangi.
Hingga akhirnya pada 27 Juni 2013 Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan surat keputusan pencabutan IMB bernomor 503-795/BPPT Tentang Surat Ijin Pencabutan IMB Nomor 503.644.2/4067/BPPT atas nama Iwan Sunaryo (Direktur PT EGI) untuk Pemerintah Kota Bandung. Surat pencabutan IMB ditetapkan atas nama Walikota Bandung dan ditandatangani oleh Dr. H. A. Maryun Sastrakusumah MH, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BBPT) Kota Bandung.